nikah – 2007/07/19 09:01

0

ajhie nikah – 2007/07/19 09:01 ass.wrwb
ya habib, saya mau menyakan tentang saksi dalam perkawinan menurut
imam as-syafii dan imam hanafi.
1. saksi menurut imam syafii harus adil dan 2 orang laki-laki,
kenapa dan alasannya
apa?disertai dengan al-quran dan hadist
2. saksi menurut imam hanafi 1orang laki-laki dan 2orang wanita,
kenapa dan alasannya apa?disertai dengan al-quran dan hadist.
sebelum dan sesudahnya syukron ya habib, maaf jika pertanyaannya
tidak tersusun dengan baik dan rapi.
was wrwb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:nikah – 2007/07/22 02:44 Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,

Cahaya keberkahan Rajab dan kemuliaan malam isra wal mi raj semoga
selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
penentuan saksi dua orang dalam akad nikah, merupakan Ijtihad Imam
Syafii, bukan berlandaskan suatu hadits shahih, demikian pula Imam
Hanafi dengan 1 saksi,

Imam Syafii berpendapat bahwa kesaksian mempunyai derajat yg
bertingkat tingkat, ada kesaksian untuk pringkat biasa, ada
kesaksian untuk peringkat menengah, ada kesaksian untuk peringkat
berat.

kesaksian peringkat ringan adalah cukup 1 saksi, contohnya melihat
hilal ramadhan, satu orang yg menyaksikannya maka sudah jatuh
hukum untuk puasa ramadhan bagi muslimin.

kesaksian peringkat kedua adalah dengan 2 orang saksi, yaitu
contohnya kesaksian akad nikah, kesaksian hak milik dan hal hal yg
disejajarkan dengannya.

kesaksian tingkat tiga adalah dengan 4 orang saksi, yaitu
kesaksian dalam hal yg berat, yaitu Zina.

Imam Hanafi menggolongkan akad nikah adalah sebagai peringkat
pertama, yaitu cukup satu saksi, berbeda dengan Imam syafii.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=5645

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted