Muhammedthoyyeb Muhammad – 2011/04/25 01:27 Assalamu alaikum Warahmatullahi
wabarakaatuh.
Salam rindu dan ta dziim saya dan keluarga (Mumbai, India)
kepada Guru Mulia Sayyidil Habib Munzir bin Fuad Al-Musawwa..
Teriring do^a semoga Rahmat dan Kasih Sayang Robbul ^Alamin
selalu terlimpah curahkan kepada Sayyidii sekeluarga. Semoga
Allah SWT senantiasa menjaminkan kesehatan dan kemudahan
kepada sayyidil Habib dan Semoga cita-cita Sayyidi menjadikan
Kota Jakarta menjadi kota Sayyidinan Nabi Muhammad SAW segera
terwujud
Ya Habiibiy, wa Yaa Mu^allimiy, wa Yaa Mursyidiy…
Yaa man dallany ilaa mahabbatillahi warosuulihi
Terima kasih banyak telah bersedia meluangkan waktu menjawab
pertanyaan saya.
Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada kata-kata saya
memberatkan Sayyidii, namun tidak ada maksud lain selain rasa
hormat dan memuliakan Sayyidii yang Insya Allah tulus dari
dalam diri
Alhamdulillah telah 1 tahun 6 bulan bulan saya dan keluarga
tinggal di Mumbai India. Dan ada beberapa hal yang saya dan
teman teman di Mumbai sangat mengharapkan do a , arahan dan
bimbingan dari Guru Mulia Sayyidil Habib Munzir bin Fuad
Al-Musawwa
1. Apa syarat seseorang boleh tidak melaksanakan sholat jum
at dan Bagaimana hukumnya bagi seorang yang meninggalkan
sholat jum at berturut2 selama tiga kali atau seminggu ikut
seminggu lagi tidak dgn tidak ada udzur.
2. Teman saya pernah berkata saya bahwa QS. Al-Faatihah
dijaga oleh 3 malaikat namun malaikat yang disebutkan teman
saya itu belum pernah saya dengar dan tidak tercantum pada 10
nama-nama malaikat yang wajib kita ketahui.
3. Bolehkah bagi kami mengadakan sholat idul fitri di KJRI
walaupun jumlah kami kurang dari 40 org. karena bila shalat
ditempat atau masjid sekitar kami tidak memahami bahasanya
yaitu berbahasa hindi atau urdhu dan cara sholatnya pun
berbeda?
4. Benarkah saat kita membaca QS. Al-faatihah dalam sholat
kita harus berhenti sejenak tiap ayat untuk memberi
kesempatan bagi Allah SWT utk menjawab bacaan kita, karena
bila kami melakukan hal seperti itu dlam sholat tarawih
misalnya,maka banyak jama ah yang berkeberatan secara fisik
dan karena sebagian jama ah bertempat tinggal jauh dari KJRI.
Bagaimana saya harus menjelaskan hal ini kepada org yang
mengatakan itu ya Habib.
5. Apakah fungsi fidyah yang kita bayarkan bila ternyata
walaupun setelah membayar fidyah kita juga harus berpuasa
lagi karena kebanyakan dari kami memahami kalau sudah
membayar fidyah maka tidak perlu lagi berpuasa.
6. Waktu permulaan puasa mengikuti waktu sholat di wilayah
atau Negara itu. Lalu bagaimana bila dalam keadaan seperti
ini :
Bila sudah berpuasa di Mumbai 15 hari kemudian di
pertengahan Ramadhan pulang ke Indonesia hingga hari Raya
Idul fitri. Apakah harus mengikuti waktu iedul fitri
berdasarkan Mumbai atau Indonesia.
Bila berada di Indonesia 5 hari sehingga hari pertama puasa
berada di Indonesia kemudian di hari kedua harus balik ke
Mumbai apakah harus mengikuti awal puasa dan I edul fitri
waktu Indonesia atau waktu Mumbai.
Bila kita berada di Indonesia 3 bulan apakah kita tetap
mengikuti waktu puasa di Indonesia atau di Mumbai karena kita
memang tinggal di Mumbai utk tugas selama 4 tahun dan ke
Indonesia hanya mengunjungi keluarga apakah kita mengikuti
awal puasa di Mumbai atau indonesia.
Bila kita memang tinggal di Indonesia dan berpuasa ikut
waktu indonesia namun ketika puasa telah memasuki hari ke 25
berangkat ke Mumbai utk mengunjungi keluarga di Mumbai selama
satu bulan. Apakah kita mengikuti iedul fitri sesuai waktu
Mumbai atau tetap mengikuti waktu iedul fitri dgn waktu
Indonesia.
.
(kesemua pertanyaan masalah puasa diatas sangat perlu atas
kami yg di Mumbai karena awal permulaan puasa di Mumbai
selalu berbeda dgn waktu permulaan puasa di Indonesia dan
Arab Saudi/mekkah. Sehingga mereka yg mengikuti permulaan
puasa dgn waktu Indonesia selalu menyalahkan kami yg ikut
berpuasa dan iedul fitri waktu Mumbai India dan menganggap
kami mengikuti yg salah dan tak faham agama. Dan tak mengenal
google eart. Namun kami tetap bersabar dan bagi kami satu
pendapat Guru mulia kami lebih kami pegang dari sejuta bahkan
semiliar orang yang menguasai google eart).
Terakhir dari pertanyaan saya..apa saja larangan bagi
seseorang yang telah menjatuhkan talaq 1 kepada
istrinya..lalu bagaimana cara untuk rujuk
Demikian pertanyaan saya. Mohon Doa, Ridho, dan Maaf sudah
merepotkan Sayyidiy, maaf bila perkataan saya memberatkan
Sayyidii. Terima kasih untuk segala kemurahan Sayyidii. Mohon
Do anya untuk kami di Mumbai
Al^Afwu Minkum,
min muhibbuka wamuhibullahi warosuulih..
Wassalamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Muhammad – 2011/04/25 18:09 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara
dalam kemuliaan
terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari
doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk
saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu
seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)
saudaraku tercinta, saya belum pantas menjadi murid yg baik,
bagaimana saya menjadi guru, apalagi mursyid, hamba hanya karung
dosa yg berharap pengampunan Allah swt dari doa anda dan jamaah,
kita bersaudara dan saling menasihati karena Allah, namun sanad
keguruan anda berpadu dg sanad keguruan anda hingga kepada Rasul
saw.
1. udzur meninggalkan shalat jumat banyak, diantaranya sakit,
takut/risau akan nyawa, harta/bahaya bagi dirinya atau orang lain,
cuaca yg sangat panas, cuaca yg sangat dingin, menjaga orang sakit
/tersibukkan dg melayani pengobatan, atau hal hal yg merupakan
halangan yg sulit/memberatkan, maka jika kita dalam hal hal diatas
boleh meninggalkan jumat.
shalat jumat hukumnya fardhu ain, dan jika ada udzur maka
digantikan dg shalat dhuhur.
berdosa jika meninggalkannya tanpa udzur, dan jika sampai sengaja
3x meninggalkannya tanpa udzur maka ia terkena salah satu dosa
kabair (dosa dosa yg sangat besar), wajib bertobat dan memohon
pengampunan pd Allah swt
2. jumlah malaikat tidak terhitung dg hitungan yg bisa difahami
manusia, dan mengenai tiga malaikat tersebut saya belum menemukan
riwayatnya yg kuat dan tsiqah, boleh dipercaya atau tidak, dan
tidak wajib kita mengetahuinya, sebagaimana yg wajib diketahui
adalah 10 saja, dan ada pula pendapat mengatakan setiap huruf
alqur^an dijaga malaikat, adapula sabda Rasul saw : Barangsiapa
yg berkata dipagi hari 3X : Audzubillahissami il aliim
minassyaythaanirrajiim, dan diteruskan dengan 3 ayat terakhir
surat Alhasyr, )Law Anzalna dst) maka Allah wakilkan baginya
70.000 malaikat yg bershalawat untuknya hingga sore, jika ia wafat
dihari itu maka ia wafat sebagai syahid, barangsiapa yg membacanya
di sore hari maka mendapat manzilah itu pula (Al Adzkar oleh
hujjatul Islam imam Nawawi), maka kita memahami surat alfatihah
adalah surat yg paling afdhal dari semua surat dan ayat lainnya.
dg banyaknya riiwayat riwayat spt ini maka kesimpulannya surat Al
Fatihah adalah yg terbanyak malaikat yg menaunginya dan sulit
memastikan jumlahnya kecuali berpegang pd riwayat yg shahih atau
kuat.
3. dalam madzhab kita yaitu syafii, shalat ied hukumnya sunnah,
sebagian mengatakan fardhu kifayah, ada pendapat dibolehkan shalat
Ied walau sendiri, dan jika berdua saja misalnya, maka sunnah yg
satu berkhutbah walau makmumnya hanya satu, dan tidak disunnahkan
khutbah jika dilakukan sendiri, dan jika dilakukan lebih dari
satu, tetap sah walau tanpa khutbah, demikian dalam
Raudhatutthalibin dan lainnya.
mengadakannya boleh di masjid, lapangan, ruangan lain, atau
lainnya, asalkan suci.
namun saran saya jika memungkinkan, baiknya bergabung dg penduduk
negara setempat jika dirisaukan akan menjadi perpecahan atau
permusuhan antara kita dg mereka, jika sama sama memaklumi, maka
boleh saja kita mengadakannya terpisah, sebab selayaknya kita
mengikuti madzhab setempat, jika di wilayah syafii seperti di
indonesia, maka kita layaknya tak memilih madzhab lain karena
memicu perpecahan antara muslimin, demikian pula jika dinegeri
lain yg bermadzhab selain syafii, namun kembali pd sikon, selama
tak menyebabkan perpecahan, permusuhan, dan saling memaklumi, maka
sungguh semua madzhab bersumber pada Rasul saw.
4. membaca surat alfatihah mempunyai tiga cara, dibaca ayat
perayat dan berhenti setiap ayatnya, membacanya keseluruhan dg
satu nafas, dan membacanya beberapa ayat dan berhenti untuk
bernafas. kesemuanya disahkan dalam syariah.
mengenai jawaban dari Allah swt, sungguh Allah swt tidak terikat
dan terbatas dg waktu, tak pula membutuhkan jeda waktu untuk
menjawab, dan waktu dunia berbeda dg waktu dilangit, ada waktu
sehari dilangit sama dg 50 ribu tahun di bumi (QS Alma^arij 4),
ada pula firman Allah swt : “Dan sungguh sehari dihadapan Tuhanmu
adalah 1000 tahun dalam perhitungan kalian” (QS Al Haj 48),
tidak bisa kita tafsirkan berarti sehari dihadapan Allah adalah
1000 tahun bagi kita secara pasti, karena penafsiran bisa berbeda,
bisa yg dimaksud adalah afdhaliyah amal, dan banyak lagi dalil
lainnya yg membuat kesimpulan bagi kita bahwa Allah swt tidak
terikat dg waktu.
shalat sunnah dg cepat berdalilkan dg riwayat shahih Bukhari dan
lainnya, bahwa Rasul saw pernah melakukan shalat sunnah sedemikian
cepatnya seakan akan beliau tidak sedang shalat, karena cepatnya,
namun beliau saw menyempurnakan rukuk dan sujudnya.
dijelaskan bahwa yg dimaksud adalah diam sekedar waktu minimal
mengucap kata : subhanallah. maka sudah sah gerak gerik shalatnya.
dan mengucap kata : subhanallah itu bisa kurang dari 1 detik.
namun tentunya kita melihat sikon, karena seburuk buruk imam
adalah yg tak disukai makmumnya karena menyulitkan makmumnya.
5. qadha puasa bersama fidyah adalah diantaranya bagi wanita yg
hamil atau menyusui saat bulan ramadhan dan ia tidak puasa karena
risau keselamatan bayinya, maka ia gadha ditambah fidyah, jika
risau akan keselamatan dirinya, maka qadha saja tanpa fidyah.
juga bagi mereka yg terlambat hingga tidak mengqadha nya melewati
ramadhan berikutnya, maka ia qadha disrtai fidyah.
qadha yg disertai fidyah mestilah disebabkan ada kesalahan pada
diri kita melebihi udzur untuk diri kita, maka ditambah fidyah
untuk menebusnya
6. waktu permulaan puasa mengikuti wilayah setempat, bisa saja
jumlah ramadhan anda kurang dari sebulan, atau lebih dari sebulan,
disebabkan mengadakan perjalanan ke Mumbai – indonesia, atau
negeri lainnya. demikian pula idul fitrinya. demikian saudaraku.
Bila kita berada di Indonesia 3 bulan atau kurang atau mungkin
lebih, kita tetap mengikuti waktu puasa di Indonesia, kita
mengikuti puasa diwaktu yg kita berada padanya.
7. larangan seseorang yg mentalaq 1 istrinya adalah berhubungan
badan, dan wajib baginya memisahkan diri, yaitu menyediakan tempat
bagi istrinya yg layak, dan nafkahnya, ditempat yg berbeda dg
tempatnya.
cara untuk rujuk adalah cukup ucapan yg memaknakan rujuk, dan
masih dalam masa iddah.
kami yg disini mendoakan anda dan keluarga yg jauh disana semoga
dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=26295