Forum Majelis Rasulullah
girisuta Mohon Pencerahan Nikah, Talak & Rujuk – 2008/11/09 05:28
Assalamualaikum wr.wb,
Semoga Habib sekeluarga & para jamaah MR selalu dalam keadaan
sehat wal afiat.
Bib, saya mau nanya mengenai nikah, talak & rujuk.
sekitar 1,5 tahun yang lalu saya menikahi seorang janda sebut saja
A, setatus saya pada saat itu sudah punya istri sebut saja B (tp
hubungan lagi kurang harmonis), pada saat nikah saya ngaku duda
(krn lg bermasalah dengan B ga mungkin saya minta izinnya).
Pada saat menikah dengan A, A tau saya masih beristri B (tp lg
kurang harmonis). Saya menikah dengan A dengan Wali Hakim karena
Keluarga A tidak setuju. 1 Tahun setelah pernikahan saya
bertengakr dengan A (A punya emosi yang sangat tinggi dan sulit
dikendalikan pada saat marah) pada waktu itu saya jatuhkan talak
didepan 2 orang saksi. 1 minggu setelah jatuh talak kami bersama
lagi dan sepakat meneruskan pernikahan dengan A, pertanyaannya :
1. Bagaimana hukumnya pernikahan kami, sedangkan (setahu A) saya
mengaku duda
2. Bagaimana hukumnya kami memakai Wali Hakim, (maaf) setahu saya
bila wanita sudah janda dan orang tuanya tidak setuju maka bisa
memakai Wali Hakim
3. Sahkah talak saya, pada waktu mengucapkan talak (maaf) kami
baru selesai berhubungan badan
4. (Seandainya talak saya sah) rujuk kami hanya dilakukan berdua,
dengan ucapan “kita kembali teruskan rumahtangga kita” dan
beberapa jam kemudian rujuk kami, saya ceritakan ke teman2, apakah
itu sah
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih bila Habib sudi menjawab
pertanyaan demi pencerahan saya dan mungkin saudara2 lain yang
punya cerita mirip saya
wassalam,
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Mohon Pencerahan Nikah, Talak & Rujuk – 2008/11/10 23:35
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. pernikahan sah, namun terdapat dosa dalam hal ini
2. dalam hal ini perlu diketahui dulu apa sebab penolakan wali
hakimnya, dan jarak dimana dilakukan nikah dg wali hakim, namun yg
terbaik kini anda mengunjungi walinya untuk merestui pernikahan
dan mengulang akad nikah untuk memperkuat sahnya akad nikah tsb
3. talaknya sah.
4. rujuk anda sah walau tanpa saksi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19244