|
paijo
|
Shalat jumat dan Thaharah – 2007/05/02 00:27Assalamu'alaikum Wr. Wb. Habib Munzir yang saya hormati, menurut mazhab Syafii, apakah syarat-syarat sah sholat jumat? kemudian, hampir seluruh masjid di Indonesia tidak memperhatikan cara bersuci, contohnya dari WC ke tempat wudhu. banyak najis-najis yang tidak terlihat di WC sedangkan mayoritas WC di Indonesia tidak tersedia sandal di dalamnya. sehingga orang setelah dari WC kemudian keluar dengan membawa najis(yang melekat di kaki) sampai ke tempat wudhu. bagaimana dengan sholat kita jika terjadi hal demikian?bukankah salah satu syarat sah sholat adalah suci tempat, badan, dan pakaian dari najis? |
| | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
|
munzir
|
Re:Shalat jumat dan Thaharah – 2007/05/10 09:40Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, walaupun tanah itu benar benar miliknya dan hakim tahu dengan pasti bahwa orang ini tak bohong, namun tetap hakim tak bisa mengesahkannya kecuali ada dua saksi yg bersumpah atas kebenarannya, demikian dalam hukum pidana dan demikian pula dalam hukum ibadah. najis tak bisa dibenarkan kecuali ada ciri cirinya dari tiga sifat, yaitu Bau, warna dan rasa. dengan ketiadaan ketiga sifat ini maka air itu suci kecuali kita melihat sendiri ada orang / hewan yg buang najis ditempat tersebut. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, maaf saya menjawab pertanyaan anda dari Manokwari Irian jaya, mohon doa. Wassalam.
| |||||
