Membunuh nyamuk Sebelum Sholat

0

 

Membunuh Sebelum Sholat – 2007/09/28 03:18Assalamualaikum,wr wb

apa kabarnya, ya habib munzir bin fuad al-musawa, memang sudah lama juga ana gak ketemu sang guru, mudah-mudahan selalu dilindungi Allah S.W.T

Habib, ana mau tanya, misalnya kita lagi mo sholat kemudian ada nyamuk lalu kita pukul yang akhirnya nyamuknya terbunuh, gmna ? apakah kita harus berwudhu lagi atau tidak ?

mohon penjelasannya ya habib>

syukron

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Membunuh Sebelum Sholat – 2007/09/28 12:37Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Syuhada Badr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
terkena najis tak membatalkan wudhu, demikian pula jika membunuh nyamuk, namun berhati hati jangan sampai bangkainya masih menempel pada anda saat shalat, pendapat yg terkuat dalam madzhab syafii hal itu membatalkan shalat jika tak buru buru dilepaskan,

maka jika ia sebelum shalat sudah membersihkannya maka ia bisa terus shalat tanpa harus berwudhu

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Membunuh Sebelum Sholat – 2007/10/23 02:33Assalamualaikum Wr Wb.

Habiby, ana ingin minta lebih kejelasan mengenai najis yang membatalkan wudhu dan tidak membatalkan wudhu, bagaimana jika menginjak najis, apakah tidak batal juga. mohon di jelaskan sejelas2 nya karena hal ini rancu buat saya dari apa yang telah saya fahami. 

Terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Membunuh Sebelum Sholat – 2007/10/31 01:20Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda

Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa menjawab pertanyaan anda

saudaraku, najis tak pernah membatalkan wudhu, yg membatalkan wudhu adalah 4 saja : yaitu : keluar sesuatu dari qubul dan dubur,bersentuhan antara dua kulit pria dan wanita dewasa yg bukan muhrim, menyentuh qubul atau dubur manusia (hewan tidak) dengan telapak tangan (anggota tubuh lain tidak), dan keluar mani.

selain ini tak membatalkan wudhu, 

Najis bisa membatalkan shalat jika terkena najis saat shalat, dan shalat batal jika tubuh kita terkena najis,

jika anda menginjak najis maka bersihkan/cucilah, wudhu anda tetap tidak batal dg itu.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments