Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda
Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa menjawab pertanyaan anda
saudaraku, najis tak pernah membatalkan wudhu, yg membatalkan wudhu adalah 4 saja : yaitu : keluar sesuatu dari qubul dan dubur,bersentuhan antara dua kulit pria dan wanita dewasa yg bukan muhrim, menyentuh qubul atau dubur manusia (hewan tidak) dengan telapak tangan (anggota tubuh lain tidak), dan keluar mani.
selain ini tak membatalkan wudhu,
Najis bisa membatalkan shalat jika terkena najis saat shalat, dan shalat batal jika tubuh kita terkena najis,
jika anda menginjak najis maka bersihkan/cucilah, wudhu anda tetap tidak batal dg itu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam