agrie Laki-laki menjadi wanita – 2007/07/05 01:08 Alhamdulillahi rabbil
alamin
Allahuma shali ala sayidina muhammad wa ala ali sayidina muhammad
Segala puji bagi allah yang telah memberikan nikmat sehat wal
afiat, sehingga ana masih dapat bertanya kepada habib, semoga
habib selalu dalam limpah rahmat Allah swt, di panjangkan umurnya
dan diluaskan ilmunya agar selalu dapat menjelaskan setiap
permasalahan yang kerap meyelimuti hati disegenap sanubari
kami…. amien.
Ya… Habib… Apabila kita amati sejenak tayangan di televisi ada
suatu acara yang bernama D…. Show, yang mana pembawa acaranya
adalah seorang laki-laki namun ia secara terang-terangan merubah
fisiknya menjadi seorang wanita (waria), dengan alasan medis yang
menyatakan secara fisik ia memang seorang laki-laki tapi di dalam
dirinya adalah seorang wanita.
Berdasarkan sepengetahuan ana (yang memang masih dangkal ini)
perbuatan itu adalah dosa dan dilaknat oleh ALLAH SWT, karena
perbuatan itu tidak mensyukuri ciptaan ALLAH.
Laqad khalaqnal insana fii ahsani taqwim . Bukankah manusia
diciptakan dengan bentuk yang sebaik-baiknya, dan manusia
diciptakan dengan kedua tangan-Nya (siapakah yang lebih baik
penciptaannya).
Namun mengapa pembawa acara itu justru banyak diidolakan para
ibu-ibu, dan acaranya hingga saat ini masih memiliki rating yang
tinggi. Yang membuat ana terusik ia menggunakan jilbab sehingga
terkesan ia resmi menjadi seorang muslimah….? Dan banyak orang
yang terlihat mengerti akidah namun menerima perbuatannya. Bahkan
ketika ia melaksanakan umrah bersama, banyak para ibu-ibu
pengajian yang turut serta.
Yang ingin ana tanyakan:
1. Apa benar Allah akan menerimanya sebagai seorang muslimah.?
2. Ada hadits shahih yang diputarbalikan, nabi muhammad saw
bersabda Jika kamu berbuat atau bertingkah laku seperti perbuatan
mereka maka kamu termasuk kedalam golongan mereka yang diartikan
jika laki-laki berbuat seperti wanita maka ia termasuk golongan
wanita.?
3. Bukankah Allah swt melaknat laki-laki yang berbuat atau
bertingkah laku seperti wanita…?
4. Bagaimana hukumnya jika para wanita (ibu-ibu pengajian) yang
bersalaman seraya cium pipi kanan cium pipi kiri kepada orang itu
(apakah itu termasuk zina)..?
5. Karena banyak diantara mereka yang menerimanya sebagai seorang
wanita, membuat ia merasa benar akan perbuatannya. Bagaimana
hukumnya pada mereka yang menerima perubahan terhadap orang itu
dengan menerimanya sebagai seorang wanita?
6. Bagaimana hukumnya seandainya ia menikah dengan seorang
laki-laki?
7. Bagaimana sikap kita (seorang laki-laki) terhadapnya?
Mohon teramat sangat habib berkenan memberi penjelasan,… insya
allah penjelasan habib dapat menjadi pedoman untuk menjaga diri
ana dan keluarga dalam pergaulan.
Wassallamu alaikum
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Laki-laki menjadi wanita – 2007/07/05 20:55 Alaikumsalam
warahmatullah wabaraktuh,
Rahmat dan Ketenangan Jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Allah telah menciptakan si fulan ini sebagai pria, mengenai
Khuntsa (waria) yg dibahas dalam syariah bukanlah sebagaimana yg
difahamim sebagai waria masa kini, khuntsa yg dibahas dalam
syariah adalah yg terlahir mempunyai dua alat kelamin,
maka bila yg berfungsi adalah alat kelamin prianya maka ia disebut
khuntsa rajul (waria pria), ia boleh mengimami wanita dan tidak
sah mengimami pria.
bila yg berfungsi alat kelamin wanita, haid, dan memiliki tanda2
kewanitan seperti payudara, maka ia disebut khuntsa mar ah (waria
wanita), ia boleh mengimami wanita dan tak boleh mengimami khuntsa
rajul, tak pula boleh mengimami pria,
bila keduanya berfungsi, maka ini disebut khuntsa musykil (waria
yg tak tentu).
Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Tentunya bukan yg merubah postur tubuhnya sebgaimana masa kini.
2. tentunya itu penafsiran yg dipaksakan, karena hal itu adalah
pengelompokan di hari kiamat, bukan dimuka bumi, dan hal itu tidak
mutlak sebagaimana orang yg meniru kebiasaan orng kafir misalnhya
kita tak bisa menghukuminya kafir, atau orang non muslim yg meniru
niru kebiasaan muslim tak bisa pula dihukumi muslim
3. sabda Rasul saw : Laknat Allah bagi pria yg meniru niru wanita
dan wanita yg meniru niru pria
4. bukan zina tentunya namun sama saja dengan ibu2 itu memperbuat
demikian dg pria,
5. mereka akan bertanggungjawab kelak pula dan terlibat dalam
dosa.
6. secara syariah tidak sah hukumnya, dan hukumnya Liwath
(homoseks)
7. kita tetap memperlakukannya sebagai pria.
Namun kelompok seperti ini tentunya mesti dirangkul dan diajak dg
kelembutan, lalu dijelaskan bahwa hal itu mungkar, tentunya mereka
berbuat seperti itu karena tak memahaminya, bila dikenalkan dg
kebesaran Allah, keagungan Nya dan kerugian bagi yg menjauh dari
rahmat Nya saya yakin mereka akan sadar dan kembali pada
kebenaran,
posisi saya di jogja.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu.
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
agrie Re:Laki-laki menjadi wanita – 2007/07/06 01:28 Alhamdulillah..
Puji serta syukur atas kebesaran Allah swt yang telah melimpahkan
nikmat ilmu yang luas kepada habib..,
Terima kasih atas uraian penjelasan yang telah habib sampaikan,
Insya Allah penjelasan habib banyak bermanfaat bagi kami.
Wassalamu^alaikum warahmatullahi wabarakatuh…
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Laki-laki menjadi wanita – 2007/07/06 07:24
Baarakallahufiikum..
semoga Allah melimpahkan keberkahan selalu pada anda dan keluarga
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=5216