“Jamaah & Pribumi” –

0

yopijafar “Jamaah & Pribumi” – 2007/08/28 01:47 Assalamualaikum
warahmatullah wabarakatuh

Salam sejahtera ya Habib yang senantiasa selalu dalam cahaya Allah
swt

Saya punya keinginan & berencana menikahi seorang perempuan
keturunan Habib (fam, Al Hadad). Secara pribadi, dia, ibu kandung,
dan jidah, menerima saya yang bukan jamaah & keturunan, tetapi
keluarga besar dia bertentangan. Masih jadi perdebatan cukup
sengit dalam keluarga & saudara2 mereka, ada pro dan kontra.

Mohon saran dan petunjuk ya Habib terkait permasalahan seperti
ini, apakah ada syariah khusus soal ini.

Terimakasih atas waktu dan segenap perhatiannya. Limpahan rahmat
dan kasih sayang Allah semoga selalu tercurah untuk Rasulullah, ya
Habib dan seluruh saudaraku seiman. Amin

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:”Jamaah & Pribumi” – 2007/08/29 03:43 Alaikumsalamm
warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
menurut Jumhur ulama Madzhab Syafii bahwa pernikahan itu tidak
kufu, namun karena jumlah wanita lebih banyak dari pria, dan
banyak pula pria ahlulbait yg menikah dg wanita yg bukan
ahlulbait, maka akan kemana para wanita ahlulbait?, akankah mereka
dibiarkan tak menikah?

tentunya paling tidak, mereka menikag dg pria baik baik walaupun
bukan dari keturunan Ahlulbait, namun hal ini masih merupakan
pertentangan dimasa kini, dan guru mulia saya Al Hafidh Almusnid
Al Habib Umar bin Hafidh menjelaskan sebaiknya seorang wanita
ahlulbait dicarikan pasangannya dari pria ahlulbait, bila tak
mendapatkan maka dicarikan baginya pria baik baik yg beragama
kuat, walaupun bukan dari keturunan Ahlulbait.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

yopijafar Re:”Jamaah & Pribumi” – 2007/09/06 21:35 Assalamualaikum

Salam sejahtera ya Habib, semoga Allah selalu senantiasa
melimpahkan rahmat & karunia, dan kesehatan untuk Habib sekeluarga

Menyambung permaslahan diatas ini ya Habib. Kami sudah
mendiskusikan hal ini, tapi dari pihak kakak-kakak calon istri
saya masi kontradiktif (ayah kandung calon istri saya suadah
meninggal, jadi disepakai kakak-kakaknya yang menjadi Wali
nikah).. Mereka bilang ada Hadits yg kurang lebih seperti ini:
“Aku (Rasulullah) tidak ridha apabila darah anak keturunanku
tercampur”. Mereka bilang Hadits ini tidak disebarluaskan, hanya
diketahui oleh kaum Alawiyin. Apa benar ada Hadits seperti diatas?
Apa benar ada Hadits khusus untuk kaum Alawayin seperti anda ya
Habib? Apakah sah wali nikah jika tidak oleh kakak atau adik?
Apakah boleh paman menjadi wali nikah?.. Kalau kakak-kakaknya
masih teguh pendirian bahwa kaum Alawiyin tidak boleh nikah dengan
kaum Azami seperti saya, dan mereka tidak meridhakan pernikahan
kami, apakah pernikahan tersebut dihitung sah dan diridhai Allah?

Mohon maaf begitu banyak pertanyaan yang saya ajukan. Saya tidak
lebih hanya seorang fakir yang mencari jawaban & kebenaran. Mohon
maklum ya Habib

Terimakasih atas waktu, perhatian, dan jawabannya

Sebutan yang Maha Agung hanya untuk Allah Tuhan kita yang esa.
Salam sejahtera untuk baginda Rasulullah yang kita cintai.

Wallahu ^alam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:”Jamaah & Pribumi” – 2007/09/07 15:52 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
tidak semua hadits atau ayat itu turun untuk umum, ada hadits
khusus untuk ahlulbadr, ada hadits dimaksudkan untuk muhajirin,
ada khusus untuk Anshar, ada untuk penduduk yaman, penduduk Najd,
ada hadits untuk ahlulbait, ada hadits untuk munafiqin, ada hadits
untuk para shalihin, ada hadits untuk kaum wanita, tentunya hal
itu lumrah saja saudaraku,

namun hadits yg anda sebut itu saya belum menemukan sanadnya yg
shahih,

namun sebagaimana pernikahan lain pun tidak sah jika walinya tak
menyetujuinya maka demikian pula pada calon anda ini,
pernikahannya tidak sah jika tak disetujui walinya,

saran saya saudaraku cobalah dg kelembutan, jelaskan maksud anda
adalah juga ingin menjaganya dan tak menyia nyiakannya, dan
berdoalah kepada Allah swt,

dan cobalah anda shalat Istikharah 3 malam berturut turut,
mohonlah petunjuk dari Allah swt akan masalah ini, Insya Allah
kemudahan akan segera terbuka bagi anda,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6588

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments