Arafah hukum pinjaman – 2007/05/22 00:51 assalamu^alaikum wr. wb
Semoga Allah SWT selalu memberikan rahmat & berkahNya kepada kita
semua kaum muslimin, amin
bib, apa hukumnya jika kita pinjam meminjam barang or uang di bank
yang ada bunganya atau membeli barang secara kredit seperti: beli
motor secara kredit atau pinjam uang di bank atau yang sejenis itu
lah bib ???? saya bingung kalimat tepatnya gimana.
makasih ya bib, wassalamu^alaikum wr.wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
Arafah Re:hukum pinjaman – 2007/05/23 22:58 assalamu^alaikum wr.wb
Habib Munzir yang selalu di muliakan Allah SWT….
bib, gmana mengenai jawaban atas pertanyaan saya ??? karena sampai
sekarang saya masih menunggunya ??? tolong ya bib, jika berkenan
jawab pertanyaan saya tentang pinjaman secepatnya.
wassalamu^alaikum wr.wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:hukum pinjaman – 2007/05/24 12:26 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Nya swt semoga selalu berpijar menerangi hari
hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf atas keterlambatan saya, sungguh tak ada maksud tuk
menunda nunda jawaban tu anda, cuma saya sering terlewat karena
kealpaan saya, barangkali kacamata ini sudah mesti diganti, beribu
maaf.
mengenai pinjaman itu tentunya adalah riba hukumnya, demikian pula
kredit, maka semampunya dihindari, namun bila kita terjebak hingga
tak bisa lagi menghindarinya maka hal itu diharapkan ada
pertimbangan pengampunan Allah swt.
mengenai kredit selama tak ada perjanjian bila terlambat membayar
maka harus menambah bunga, maka bukan riba.
juga diysaratkan saat transaksi tidak disebutkan bunga sekian
sekian..
contohnya transaksi riba : “saya beli mobil ini dengan harga 100
juta, dengan cicilan selama dua tahun, dengan membayar bunganya
setiap bulan sekian maka harganya menjadi 120 juta”.
contoh transaksi kredit yg bukan riba : “saya beli mobil ini
dengan harga 120 juta dengan cicilan 2 tahun”. (tanpa menyebut
bunga sekian sekiannya, atau menyebut bila cash 100 juta bila
kredit 120 juta)
demikian saudaraku yg kumuliakan, maaf saya meringkas jawaba
karena saya m enjawab dari Kualalumpur malaysia,
bila anda ada yg belum jelas anda dapat menanyakan lagi
beribu maaf saudaraku, mohon doa,
wassalam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=4266