hukum berhubungan suami istri di siang hari di bulan puasa?

0
hukum membayar puasa – 2007/10/08 17:27Ass. Ya Habib

Habib teman saya adalah pengantin yang baru menikah 4 bualn, dia pernah bercerita pada saya, kalau dia pernah melakukan hubungan suami istri di siang hari di bulan puasa. 

Pertanyaan saya:
1. Apakah dibenarkan berhubungan suami istri di siang hari di bulan puasa?
2.Apakah hukumnya melakukan perbuatan tersebut? 
3. Apakah Batal puasanya orang yg melakukan perbuatan tersebut?
4. Jika batal puasanya apakah cara membayarnya sama dengan batal puasa biasa? 

Saya mohon agar segera dapat jawaban dari Habib, karena rasa penasaran saya yang besar.
Terimakasih

Wass,Wr,Wb

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:hukum membayar puasa – 2007/10/09 03:45Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
berjimak disiang hari bulan ramadhan haram hukumnya dan sangat berat sangsinya, dan puasanya batal, dan baginya adalah meng Qadha puasanya 1 hari, ditambah puasa 60 hari berturut turut, jika tak mampu maka bersedekah makanan yg siap beserta lauknya untuk 60 orang miskin.

jika ia tak mampu maka boleh tak sekaligus membayarnya, yaitu bersedekah sedikit sedikit, 

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments