Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
hanya pria saja yg meng Qadha nya, karena yg membuat wajib melakukan Qadha puasa 2 bulan berturut turut itu adalah bersetubuhnya pria dan wanita dalam keadaan puasa, bersetubuh dalam syariah adalah masuknya hasyafah (kepala dzakar alat kelamin pria) pada alat kelamin wanita.
jika bersentuhan kedua alat kelamin belum disebut jimak, yg disebut Jimak adalah terbenamnya hasyafah pada alat kelamin wanita, sedangkan puasa wanita telah batal jika alat kelamin pria sedikit memasuki alat kelamin wanita, karena masuknya sesuatu ke Jauf membatalkan puasa, dan Jauf adalah antara pangkal dada (bawah leher) hingga alat kelamn, yaitu badan jika tanpa tangan, kaki dan kepala, nah.. itulah yg disebut Jauf,
maka puasa kaum wanita telah batal karena alat kelamin pria sedikit masuk ke alat kelaminnya, dan pria belum batal puasanya kecuali setelah terbenamnya hasyafahnya kepada alat kelamin wanita.
maka sang wanita sudah batal puasanya, baru berjimak, dan orang yg batal puasanya lalu berjimak maka tidak wajib Qadha 2 bulan berturut turut atau memberi makan 60 orang miskin, karena yg diwajibkan itu adalah bagi yg berpuasa,
maka dalam keadaan apapun kaum wanita tak terkena hukum tsb, karena ia sudah batal puasanya lebih dulu sebelum berjimak.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Assalamu’alaikum..
Bagai mana dengan niat jika ingin berpuasa. bagi yang bersetubuh di bulan puasa itu ?
terimakasih .. Assalamu’alaikum ..
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
@lina bagaimana apanya yah? saya agak kurang tangkap pertanyaan saudari, jika yang dimaksud pahala niatnya bagaimana? maka ALLAH yang maha adil yang memutuskannya kelak.
wassalamualaikum, wr, wb