Hukum Asuransi

0
Hukum Asuransi – 2006/11/21 01:32Assalamualaikum Ya Habibana …
Segal puji hanya milih Allah, Tuhan yg bersih dari segala sifat kekurangan dan sempurna dengan segala sifat kesempurnaan-Nya. Semoga sebaik-baik shalawat dan salam senantiasa abadi pada sebaik-baik insan kekasih, Rasulullah SAW dan semoga juga kepada segenap umatnya.

Ayahanda Al Habib Munzir, ana ingin bertanya mengenai hukum asuransi itu. sebagaimana yg kita ketahui, di zaman sekarang ini begitu marak yg namanya asuransi yg hampir-hampir setiap hal yg bersifat duniawi seolah bisa diasuransikan. kebetulan juga ana ada tawaran kerja dari sebuah perusahaan asuransi asing yg cukup besar. kiranya ana mohon penjelasan mengenai hukum asuransi dan pendapat ayahanda apakah ana baik/tidak mengambil tawaran kerja tersebut karena ana takut terjerumus pada pekerjaan pada akhirnya akan menyengsarakan di akhirat…

Demikian ayahanda, kiranya ana memohon maaf atas tulisan ini.
Wassalamualaikum

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Hukum Asuransi – 2006/11/21 11:39Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keluhuran semoga selalu menerangi anda setiap saat

Saudaraku, adaperbedaan pendapat mengenai Asuransi, namun asuransi syariah adalah halal karena mengumpulkan uang dg dasar tolong menolong.

namun asuransi yg umum, sebagian ulama menjelaskan bahwa hal itu merupakan hal yg diharamkan, sebagaimana Hadits Rasul saw yg diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasa'i dan Ibn Maajah, bahwa Rasul saw melarang perdagangan yg tidak pasti keuntungannya, (Fiqh Islami wa adillatuhu Li wahbah Azzuhaili Juz 5 hal 3415-3429)

sebagaimana asuransi, yg membayar tak dapat dipastikan akan mendapatkannya, dan yg belum memenuhi target dalam pembayaran bisa saja mendapat keuntungan yg berlimpah.

baiknya bagi anda untuk mencari pekerjaan lain yg lebih diridhoi Allah swt, bila telah terlanjur mempunyai kebutuhan mendesak dalam keperluan rumah nafkah dll maka tak perlu terburu buru dan galau, boleh anda bekerja sembari teruslah berusaha mencari pekerjaan lain,

kita sudah banyak terjebak dalam hal yg haram, dalam ucapan dan perkataan, dalam perbuatan, makanan dan lainnya, maka kita harus menghindarinya namun tak akan mampu kita menghindarinya sekaligus..namun janganlah kita sirna dari usaha menyelamatkan diri dari perangkap dosa

dan jangan lupa untuk selalu berdoa meminta pekerjaan yg lebih diridhoi Nya.. hanya Dia Yang Mengampuni, dan Hanya Dia pula yg paling sempurna pertolongannya,

dan keluh kesah hamba terhadap Penciptanya merupakan hubungan Indah yg sangat mulia,

demikian saudaraku yg kumuliakan, 

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments