danang Hiena (pacar) warna hitam – 2008/10/04 17:50 Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh, habib munzir yang saya hormati..
Saya mau bertanya bolehkah saya mewarnai rambut saya dengan hiena
(pacar) yang warnanya kehitam hitaman (tidak merah), untuk
memperbaiki penampilan saya, karena rambut saya sudah banyak
sekali beruban padahal umur saya belum ada 30 tahun
terima kasih habib munzir, dan saya ucapkan selamat hari raya idul
fitri 1429h kepada segenap keluarga majelis Rasulullah, minal
aidzin wal faidzin, mohön maaf lahir batin
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminIII Re:Hiena (pacar) warna hitam – 2008/10/06 01:15 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada
di forum :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keridhoan Nya semoga selalu menaungi anda setiap saat,
Mengenai mewarnai rambut, merupakan hal yg sunnah yaitu dengan
Hinna (pacar), yg berwarna merah atau kuning. dan yg diharamkan
adalah yg berwarna Hitam (Shahih Muslim hadits no.2102 Bab :
Sunnah memacar rambut dan haram dg warna hitam kecuali dalam
peperangan Jihad”).
mewarnai rambut untuk pria boleh terkecuali warna hitam, dan untuk
wanita adalah dg seizin suaminya,
namun mengenai mengecat rambut masa kini merupakan hal yg
terlarang bila menggunakan pewarna yg tebal hingga menghalangi air
menyentuh kulit rambut, sebagian besar cat pewarna rambut masa
kini itu melapisi rambut, dan menghalangi menembusnya air ke
rambut, maka hal ini diharamkan, terkecuali pewarna rambut yg
merubah pigmen rambut (Bleaching). ia merubah warna rambut dan tak
menutup sampainya air ke pori pori rambut.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=5394&lang=id#5394
Wassalam,
AdminIII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18595