fathullatif hadist maudhu^ dan yg banyak – 2008/07/21 07:01
Assalamu^alaikum….
habibana semoga senantiasa tercurah kebaikan dari Pemilik
Kebaikan, dan membaginya kepada kami yang sedikit
kebaikannya…..
sebelumnya ijin kan saya bertanya ttg hal2 yang tidak saya
ketahui….. (semoga menjadi ilmu yg manfaaat)
pertanyaannya :
1. sewaktu jum^at, ada khatib berkhutbah ttg hadist maudhu^ ttg
keutamaan rajab dll, beliau berkata bahwa mengamalkan hadist
maudhu^ (secara total_baik hadist2 yg berkaitan dg fadhailul amal
maupun yg tidak) adalah perbuatanyg melanggar syariah. dan yg
mengerjakannya mendapat dosa… (bagaimana klo yg dikerjakan itu
suatu kebaikan?) masa setelah mengerjakan kebaikan trus dapat
dosa bukan malah faidahnya…..
2. lalu apakah tepat seorang ust. berkhotbah jum^at dg ttg
hal-hal yg khilafiah, tdk begitu terkait dg IttaQullah….
3. Lalu ttg shalat bejamaah… apakah hukum orang yg shalat dg
bermakmum kepada seorang makmum yang masbuk….. lalu bagaimana
jika seoarang bermakmum dg orang yg shalat sunnah ba^diyah?
4. apakah hukumnya menikah tanpa direstui orangtua perempuan
(kalau orang tua perempuannya berasal dari suku pedalaman di
sebuah pulau) dikarenakan melanggar aturan adat…..?
itu dulu habibana….. mdh2n bisa dipertemkan kembali dalam
majlis rasulullah dan waktu lainnya…..
mhn doa….
wassalam….
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:hadist maudhu^ dan yg banyak – 2008/07/22 01:19 alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Kasih sayang dan Inayah Nya swt semoga selalu menyejukkan hari
hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
1. masalah rajab ini telah dijelaskan oleh Hujjatul Islam Al Imam
Nawawi : Tidak adsa hadits shahih yg memerintahkan puasa rajab,
namun telah muncul riwayat shahih pada sunan Abu Dawud bahwa Rasul
saw menyukai puasa di bulan haram, dan bulan rajab adalah salah
satu dari bulan haram, maka puasa rajab adalah hal yg baik
dilakukan” (Syarah Nawawi ala shahih Muslim)
jelas sudah bahwa Rasul saw banyak berpuasa di bulan rajab,
dzulqaidah, dzulhijjah, dan Muharram, maka penentangan akan hal
ini adalah hal yg mungkar, telah bersabda Rasul saw : Barangsiapa
yg menolak sunnahku maka bukan dari golonganku” (Shahih Bukhari).
Sabda Rasulullah saw : Sungguh sebesar besar kejahatan muslimin
pada muslimin lainnya, adalah yg bertanya tentang hal yg tidak
diharamkan atas muslimin, menjadi diharamkan atas mereka karena
pertanyaannya (shahih Muslim hadits no.2358)
mengenai Istighfar di bulan rajab maka hal itu adalah hal yg
mulia, istighfar hal yg mulia dilakukan kapanpun, dan
mengkhususkan memperbanyak istighfar di bulan rajab adalah hal yg
baik dan tak ada larangannya, dan pelarangan atasnya adalah hal yg
mungkar,
para Imam kita ada yg juga tetap mengamalkan walaupun hadits
maudhu, namun selama hal itu diakui kebenarannya oleh para Imam,
karena walaupun hadits bukan hadits Rasul saw namun paling tidak
ia adalah ucapan sahabat atau tabiin, maka fatwa mulia mereka itu
patut untuk dipanut dan mereka adalah orang orang yg lebih
mengerti hadits Rasul saw daripada kita,
maka walau hadits maudhu tak bisa disejajarkan dg hadits shahih,
namun ia masih dipertimbangkan lagi karena merupakan ucapan para
sahabat Rasul saw.
2. demikian keadaan muslimin yg dangkal dalam pemahaman syariah,
mereka merasa berwibawa dan hebat jika menentang khalayak muslimin
lainnya,
3. bermakmum pada masbuq diperbolehkan, demikian dalam madzhab
syafii, mengenai bermakmum shalat fardhu pada yg shalat sunnah
tetap sah jika ia tidak tahu, jika ia tahu maka sebagian ulama
mengatakannya tidak sah jamaahnya, namun ada yg mengatakan ia
mendapat pahala jamaah.
4. jika walinya non muslim maka pernikahannya sah oleh Qadhi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16752