Arafah foto habaib – 2007/05/28 00:10 assalmu^alaikum wr.wb
semoga keselamatan dan kesehatan Allah limpahkan kepada Habib
beserta keluarga dan Jama^ah Majelis Rasulullah, amin
bib, sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih atas jawabannya
dan juga mohon maaf kalau saya tidak sabaran menanti jawaban tsb,
hal itu di karenakan ketidak tauan saya tentang keberadaab habib
yang lagi di malaysia.
bib, suami saya seneng memajang photo – photo para auliya, para
habib, para ulama dst.namun di satu sisi orangtua saya lebig
senang memajang foto – foto keluarga terutama di ruang tamu. Tapi
permasalahannya orangtua saya tidak mendengarkan saran suami saya.
Bib, tolong kasih tau saya apa hukumnya memanjang foto – foto
keluarga yang telah wafat di ruang tamu ?
Pertanyaan yang lain : tolong jelaskan ke saya apakah menjemur
pakaian dalam di luar rumah itu baik atau tidak ? agar saya dapat
menjelaskannya ke orangtua saya dengan baik dan jelas. Terima
kasih ya bib.
wassalamu^alaikum wr. wb.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:foto habaib – 2007/05/29 04:33 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kelembutan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada
hari hari saudari,
saudariku yg kumuliakan,
mengenai foto foto itu tak dilarang dalam syariah tuk memajangnya,
karena adanya pelarangan adalah pada lukisan, bukan foto, karena
foto itu bukan perbuatan tangan manusia yg membentuk gambar tubuh
dan wajah, tapi foto adalah merekam bayangan dg alat dan
menampilkannya kembali, hal itu jauh dari makna melukis, maka
hukumnya mubah saja,
namun yg menjadi pelarangan tentunya bila foto itu adalah foto
wanita yg tak menutup auratnya, misalnya rambutnya terlihat, atau
lehernya, atau lainnya, dan diruang tamu adalah orang umum yg
keluar masuk padanya, hal seperti ini membuka masalah pelarangan
dalam memajangnya, kecuali bila dipajang dikamar pribadi, maka
sebaiknya dihindari.
mengenai menjemur pakaian dalam diluar rumah tak menjadi
pelarangan kecuali bila akan banyak dilihat orang umum, maka hal
ini adalah khilaful muru^ah (perbuatan yg kurang sopan dan
menjatuhkan martabat), bila disengaja maka haram hukumnya, maka
sebaiknya bila dapat terlihat oleh orang umum maka dicari cara tuk
menutupinya, misalnya dijemur ditengah tengah atau ditutupi
pakaian lainnya hinggga pakaian dalamnya tak terlihat umum atau
hal hal semacam itu.
demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=4382