Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
saya tak bicara hukum, karena dalam hal ini kesemuanya boleh, menyimpan harta boleh selama dikeluarkan zakatnya setiap tahunnya, yg dilarang adalah menumpuk harta tanpa mengeluarkan zakatnya.
boleh juga menaruhnya di Bank Syariah, boleh pula menaruhnya pada teman tuk modal usaha, boleh pula menginfakkannya.
namun bila pribadi saya, dari keuntungannya saya akan berbagi dg Rasul saw, misalnya 10%, atau 20%, atau 50% untuk dakwah, majelis taklim, membuat acara tablig diwilayah anda dan pergerakan dakwah lainnya, karena pahalanya sangat agung, adakah lagi pahala lebih mulia sebagai pembela sunnah Nabi saw?,
kita jadikan lidah kita, langkah kita, tangan kita, hati kita, harta kita, bahkan nafas nafas kita untuk membela Rasulullah saw, agar mendekatkan kita kepada Allah sedekat dekatnya,
sungguh ibadah ribuan tahun belum bisa menyamapi pahal para pejuang sunnah, pembangkit panji dakwah beliau saw..
nah saudaraku yg kumuliakan, ini hanya sekedar saran saya,
anda tetap punya modalnya, anda tetap dapat untung yg berkesinambungan, anda tetap dapat pahala agungnya pula..
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a;lam