Saqqaf Fiqhunnisa (tentang haidh) – 2007/08/02 21:35 Assalamu^alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Ya habibana, semoga antum selalu dilimpahi kebaikan, kesehatan,
rezeki, umur panjang dalam ketaatan, dan selalu ditambahkan
ilmunya oleh Allah SWT, sehingga bisa selalu membimbing kami yang
masih haus akan ilmu-ilmu agama.
Bib, ana mau tanyakan tentang pertanyaan yang ditanyakan teman
wanita ana ke ana. Dahulu, dia pernah keluar darah haidh selama
1,5 bulan (45 hari kira-kira). Bagaimana hukumnya..
Ana jawabnya, yang 15 hari pertama (hari 1 – hari 15) = darah
haidh
15 hari kedua (hari 16 – hari 30) = darah istihadhah
15 hari terakhir (hari 31 – hari hari 45) = darah haidh
yang 15 hari kedua itu hukumnya tetap wajib shalat, tapi selalu
berbersih diri sebelum shalat. Karena dulu dihari 15 kedua itu dia
tidak shalat, bagaimana ? Ana jawab, shalatnya di Qadha
semampunya.
Demikian bib, tapi ana bilang sama dia, ana tanyakan dulu sama
guru ana untuk mendapatkan kepastiannya. Mohon koreksinya ya
habib. (ana juga sudah minta dia periksa ke dokter tentang hal itu
juga, takutnya ada penyakit dalam)
Jazakallahu khairan jaza
Wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
alie Re:Fiqhunnisa (tentang haidh) – 2007/08/05 05:57 Assalamu^alaikum
Wr. Wb.
Semoga Habib dan keluarga senantiasa dalam Lindungan Alloh SWT.
Bib, saya ingin menanyakan :
-Bagaimana apabila wanita yang suci dari haidnya kurang lebih 10
menit sebelum shubuh, pertanyaannya sholat yang dikerjakan itu
apakah sholat isya^ dulu kemudian dilanjut shubuh atau sebaliknya
karena waktu shubuh sudah masuk pada saat sedang mandi.
-Selain haram hukumnya berhubungan dengan istri dalam keadaan haid
apakah ada denda lain ?
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Fiqhunnisa (tentang haidh) – 2007/08/05 06:48 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Keridhoan Ny swt semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Jawaban anda benar, namun bila hal itu berulang kali maka saya
perlu merujuk kembali, jika hanya sekali seperti itu maka
demikianlah hal nya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam Kebahagiaan selalu,
Posisi saya di singapura,
wassalam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6027