bunga bank adalah riba, maka semampunya kita menghindarinya, jika memang bunga itu tak bisa kita hindari maka sebagian ulama melarang kita membakarnya, namun digunakan untuk maslahat muslimin yg sifatnya hina,

0
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
  • Author
    Posts
  • #134152558


    Teguh Arif

    Participant

    Assalamu\’alaikum wr. wb.

    Habib Munzir yang dimuliakan oleh Allah SWT.
    Semoga Habib selalu dalam lindungan Allah SWT dan selalu dipanjangkan umurnya.

    Habib, bagaimana hukumnya bila kita menerima bunga bank??
    Apa hukumnya sama sepertu riba?
    Dan apa hukumnya bisnis yang menggunakan sistem MLM (Multi level Marketing)?

    Mohon,diberi penjelasannya Bib..
    Wasalamu\’alaikum wr.wb.

    #134152571


    Munzir Almusawa

    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    bunga bank adalah riba, maka semampunya kita menghindarinya, jika memang bunga itu tak bisa kita hindari maka sebagian ulama melarang kita membakarnya, namun digunakan untuk maslahat muslimin yg sifatnya hina, misalnya toilet umum, saluran air, penyemprotan, membayar pajak, dan yg semacamnya, fiskal, dan yg semacamnya

    MLM tidak bertentangan dg syariah, karena ia adalah jasa dari usaha yg halal, terkecuali jika usahanya itu perdagangan barang yg haram, maka menjadi haram

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #134152684


    Teguh Arif

    Participant

    syukron Bib atas jawabannya.

    ada lagi yg mau ana tanyakan.
    Bagaimana hukumnya mendengarkan dan memainkan musik Bib??

    #134152703


    Munzir Almusawa

    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai alat muslik, ikhtilaf ulama akan hukumnya, sebagian ulama mengharamkannya secara mutlak kecuali hadroh,

    sebagian ulama mengharamkan alat musik petik dan genderang tambur saja,

    sebagian ulama membolehkan semua alat musik dan pengharaman muncul pada liriknya.

    maka dari hal ini, menunjukkan masih ada pendapat yg membolehkan semua alat musik, pengharaman adalah pada lirik yg membuat kita teringat hal hal duniawi dan bukan pada alatnya,

    mendengar musik akan menjadi haram secara mutlak jika kita terbawa pada hal yg haram, jika tidak maka terdapat banyak ikhtilaf dalam hal tsb

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 4 posts – 1 through 4 (of 4 total)

http://www.majelisrasulullah.org/forums/topic/riba/

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments