bolehkah kami memakan gaji

0

abunaqi bolehkah kami memakan gaji ke 13? – 2007/07/18 21:51
assalamualaikum wr. wb.
habib, saya ingin bertanya, bolehkah secara fiqh saya menerima dan
memanfaatkan gaji ke 13 untuk kepentingan pribadi saya, mengingat
secara umum bulan hanya ada 12 bulan, kerja kami pns juga tidak
mungkin melebihi dari 12 bulan dalam setahun. pada muktamar nu di
solo beberapa waktu yang lalu juga disampaikan bahwa pns digaji
karena sk bukan karena kerjanya sehingga bila seseorang menyogok
agar bisa menjadi pns gajinya menjadi haram terus. bagaimana gaji
ke 13 dalam kaitan ini?

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:bolehkah kami memakan gaji ke 13? – 2007/07/19 10:57
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

cahaya keagungan Isra dan Mi^raj semoga selalu menghiasi hari hari
anda,

saudaraku yg kumuliakan.,
maafkan keawaman saya dalam hal ini, saya belum jelas mengenai
gaji ke 13 ini, bisakah anda perjelas, maafkan keawaman saya dalam
hal ini,

bila anda bertanya mengenai ringkasnya saja, maka semua perbuatan
berupa sogokan demi mencapai kemauan kita, selama tak merugikan
orang lain maka tidak berdosa, dan selama ada fihak yg dirugikan
maka dosa.

saudaraku, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

agrie Re:bolehkah kami memakan gaji ke 13? – 2007/07/19 21:32 Bismillahi
rahmaanirrahim
allahuma shali ala sayidina muhammad wa ala ali sayidina muhammad
Semoga habib dan keluarga selalu dalam lindungan allah swt, serta
dalam limpahan nikmat sehat wal afiat.

Berdasarkan sepengetahuan ana (yang masih dangkal), gaji ke-13
adalah uang yang besarannya sesuai dengan gaji yang biasa di
terima tiap bulannya(12 kali setiap tahun). Gaji ke-13 biasanya
diberikan pada bulan juni (bagi pns), uang ini bukan termasuk gaji
yang di terima atas hasil kerja pns, melainkan diberikan mungkin
sebagai ^hadiah^ atas pengabdian seorang pns terhadap negara
(karena dibebankan dalam APBN).

Untuk masalah menyogok agar dapat diterima bekerja sebagai pns
jelas merugikan orang lain kerena NIP yang seharusnya menjadi
milik orang lain yang lebih berhak (lulus melalui tes atau
saringan masuk), menjadi beralih tangan kepada orang yang
menyogok. Sehingga menyogok itu sebagai suatu cara untuk
mendapatkan hak orang lain, jadi orang yang menyogok itu menerima
sesuatu yang bukan hak nya.

Insya Allah penjelasan ana dapat dimengerti, mohon maaf jika ada
kesalahan dalam penempatan kata-kata yang kurang berkenan di hati
saudara…
Semoga habib cepat sembuh.. ya…..

Wassalamu^alaikum

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:bolehkah kami memakan gaji ke 13? – 2007/07/20 03:39
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu
tercurah pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,

kini jelas sudah bahwa Gaji ke 13 adalah bonus saja, maka tak ada
larangan syariah untuk menggunakannya untuk pribadi atau lainnya,
anda bebas memakainya,

mengenai sogok yg merugikan orang lain maka haram hukumnya,
walaupun ada sogok yg keharamannya hanya sefihak,

contoh kecil ketika seseorang ditilang oleh polisi, dan ia terburu
buru ketempat yg penting, namun polisi tak mau melepasnya, ia bisa
berurusan dg proses tilangnya namun itu akan merugikan waktunya,
dan polisi tak mau damai kecuali ada uang sogokan,

maka hal ini haram sefihak, ia yg d=menyogok tidak berdosa karena
ia dipaksa, dan haram adalah pada yg menuntut hal itu.

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=5630

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted