maulana Ayat Al-Qur^an – 2007/11/05 23:47 Assalamualaikum Wr.Wb,
Limpahan Cahaya Kelembut Nya yang menyelimuti disetiap Ciptaan Nya
serta Shalawat dan Salam semoga Tercurah slalu kepada Junjungan
kita,Idola kita,Manusia yang paling sempurna dan yang paling
lembut, Nabi MUHAMMAD SAW,beserta para keluarga nya dan para
sahabat nya ,amin.Dan semoga Cahaya Keagungan Nya slalu menaungi
Guru kami Habib Munzir beserta keluarga dan para pengidola
Rasulullah saw.
Langsung aja ya Habibana,pertanyaan dari ana yang masih awam,
1.Benarkah disetiap Ayat Suci Al-Qu^ran ada khadam/jinnya?
2.Kenapa dalam perhitungan Ayat Suci Al-Qur^an terjadi khilafiyah?
Ada yang berpendapat kurang dari 6666 ayat.
3.Bersentuhan Suami-istri setelah berwudhu,batalkah wudhu kita?
4.Adakah Hadits yang menyebutkan tentang hukum shalat Qobliyah
Jum^at?Dan jika kita datang terlambat dalam shalat ju^mat,apakah
kita shalat zuhur atau shalat jum^at?
Mohon pencerahannya atau penjelasannya.
Demikian pertanyaan dari ana,Mohon dibukakan pintu maaf yang
seluas-luasnya kalo ada kata-kata atau dari pertanyaan ana yang
kurang berkenan dihati Guru Kami yang ana muliakan.
Masykur Jazakumullah khair
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Maulana
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Ayat Al-Qur^an – 2007/11/08 11:23 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Curahan Rahmat Nya swt semoga selalu menghujani kemudahan pada
hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. tak ada satu hadits pun yg menguatkan bahwa setiap huruf
Alqur^an ada Jinnya.
2. dalam riwayat Alqur^an terdapat 7 riwayat yg berbeda, dan
berbeda pendapat dalam jumlah ayat karena masing masing riwayat
ada yg berbeda pendapat tentang pemisah dalam ayat, apakah dua
ayat atau satu ayat,
misalnya sebagian ulama mengatakan Basmalah adalah ayat dari surat
Alfatihah, sebagian lain mengatakan ia bukan ayat, maka perbedaan
pendapat ini dan semacamnya mempengaruhi perhitungan jumlah ayat.
3. Batal wudhu menurut madzhab Syafii.
4. berkata AL Hafidh Al Imam Ibn Hajar : “hal yg terkuat yg
dijadikan dalil bagi shalat Qabliyyah jum at adalah merupakan
hujjah umum sebagaimana hadits yg di shahih kan oleh Ibn Hibban
dari hadits Abdullah bin Zubair dg riwayat Marfu : Tiadalah
shalat fardhu terkecuali sebelum dan sesudahnya terdapat shalat
sunnah yaitu Qabliyah dan Ba diyah (Fathul Baari Al Masyhur Juz 2
hal 426).
Dijelaskan pula bahwa mereka yg melarang itu mereka tak punya
dalil pelarangan kecuali larangan shalat diwaktu zawal, namun dari
segi umum, sedangkan secara khusus maka hari jum at memiliki
kekhususan tersendiri, dan larangan akan hal itu secara mutlak
tidak berlandaskan dalil, maka kesimpulannya shalat Qabliyah Jum
at merupakan hal yg dianjurkan melakukannnya (Aunul Ma bud Juz 3
hal 335).
Berkata Imam Al Muhaddits AL Hafidh Al Imam Ibn Majah ra :
mengenai shalat Qabliyah Jumat merupakan hal yg kuat untuk
diperbuat (tsabitah), walaupun diingkari oleh sebagian Muhadditsin
(sunan Ibn Majah hadits no.1130 juz 1 hal 79).
Demikian hal ini merupakan Ikhtilaf para Muhadditsin, dan dalam
madzhab syafii melakukannya, maka bagi yg tak ingin melakukannya
mereka tak punya sandaran untuk mengharamkannya, karena tak ada
satu pendapatpun yg mengharamkannya,
mengenai Masbuq pada shalat Jumat, jika ia masih mendapatkan satu
rakaat, maka ia menyempurnakan satu rakaat lagi, karena ia masih
mendapatkan shalat jumat, jika ia tak mendapatkan satu rakaat,
maka ia menyempurnakannya untuk shalat dhuhur (4rakaat). demikian
dalam madzhab Syafii.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=9139