Apakah shalat dalam ruang lingkup gereja itu diperbolehkan?

0
  • Author
    Posts
  • #77245256

    ass.ya Habibana
    Hbb yg ana muliakan,ana ingin bertanya Apakah shalat dalam ruang lingkup gereja itu diperbolehkan?

    #77245267


    Munzir Almusawa

    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. berikhtilaf para ulama akan shalat di gereja atau tempat peribadatan selain Allah, sebagian memperbolehkannya sebagaimana diceritakan dalam Alqur\’an surat Alkahfi bahwa orang orang kafir mendirikan tempat peribadatan di tempat Ashabul Kahfi, lalu direbut oleh muslimin dan dijadikan masjid,

    namun sebagian lagi tak memperbolehkannya sebelum merobohkannya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam rahmat Nya swt selalu,

    Wallahu a’lam

    #77245334

    Apakah Dalil tersebut sangat kuat Bib?
    lalu apa alasan bagi sebagian Ulama tidak memperbolehkan shalat dalam ruang lingkup gereja?
    Mohon atas jawabannya Bib.
    Jzzklh.
    Wss.

    #77245357


    Munzir Almusawa

    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,

    Rahmat dan Ketenangan Jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    hal itu dijelaskan bahwa para sahabat memperbolehkannya, dikatakan oleh Jabir, dari Assyu’biy, bahwa diperbolehkannya shalat di gereja. (Mushannif Ibn Abi Syaibah no.4864), dikatakan oleh Ibn Abbas ra bahwa ia memperbolehkan shalat di gereja, namun menjadi makruh bila terdapat padanya gambar gambar berhala (gambar bunda maria, yesus, dan semua yg disembah selain Allah). (Mushannif Ibn Abi Syaibah hadits no.4867),
    Dikatakan oleh Rafi’ : bahwa aku melihat Umar bin Abdul Aziz mengimami shalat di gereja di Syam. (Mushannif Ibn Abi Syaibah hadits no.4869),

    Maka pendapat mereka adalah antara boleh, atau makruh, dan bukan haram,

    Dijelaskan bagaimana banyaknya sahabat radhiyallahu ‘anhum yg melakukan shalat di gereja, demikian pula tabiin, (rujuk : Naylul Awthaar Juz 2 hal 143).

    Bagi mereka yg tak memperbolehkannya adalah karena risau khalayak akan menganggap sama antara masjid dan gereja, sama sama tempat peribadatan, hingga menyamakan islam dengan agama lain

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

    sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments