Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh Limpahan rahmat Nya dan kemuliaan lailatulqadr semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,
mengenai hal yg membatalkan puasa adalah sesuatu yg masuk ke JAUF, (dada dan perut, yaitu tubuh yg diatas paha hingga dibawah leher). seperti suntikan ke urat nadi, karena obatnya mestilah mengalir ke jantung maka batallah puasa, berbeda dengan obat bius lokal yg hanya membuat kekebalan dibagian tubuh tertentu tanpa mengalir ke jantung.
mengenai obat mata, saya tidak tahu prosesnya didalam kepala, kalau ia hanya dimata saja, atau di kepala saja dan tidak mengalir ke tenggorokan hingga tertelan maka tidak mengapa, namun bila ia mengalir ke tenggorokan (sebagaimana obat tetes hidung yg juga mengalir ke tenggorokan) tentunya pasti tertelan maka membatalkan puasa
mengenai sifat mata (celak mata) maka hukumnya ikhtilaf antara mubah dan makruh bagi yg berpuasa.
mengenai nasab Hb Umar bin hud akan dikirmkan oleh Admin ke forum ini insya Allah.
saya hanyalah salah seorang murid Habibana Umar bin Hud dan saya tidak ada hubungan saudara dengan beliau, demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam