mila | kafir asli – 2008/01/04 00:05 Terimakasih. wasalamualaikum |
========================== |
munzir | Re:kafir asli – 2008/01/06 15:05 Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, namun tentunya kafirnya mereka itu bukan kafir mutlak, karena sah menikah dengan mereka, dan pernikahannya tidak putus dengan perbuatan mereka, mereka tetap mewarisi dan diwarisi, beda dengan kafir yg benar benar menyembah selain ALlah. 2. menikah dengan orang yg menyembah selain Allah hukumnya tidak sah. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a’lam
| |||||
========================== |