Apakah hukumnya seorang muslim menikah dengan orang kafir asli ?

0
kafir asli2008/01/04 00:05

Asalamualaikum, habib saya ingin bertanya :
1. Apakah yang dimaksud kafir asli?
2. Apakah hukumnya seorang muslim menikah dengan orang kafir asli ?

Terimakasih. wasalamualaikum

==========================
Re:kafir asli2008/01/06 15:05

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. Kafir asli adalah sebagai istilah saja, bahwa yg dimaksud adalah orang yg menyembah selain Allah, dan Kafir yg dimaksud bukan asli sebenarnya tidak ada, karena semua kafir adalah mereka yg menyembah selain ALlah,
namun ada memang beberapa perlakuakn buruk yg membuat orang tsb digolongkan kafir, misalnya orang yg tidak mau melakukan shalat, atau yg memisahkan diri dari kelompok muslimin terbesar, maka mereka itu kafir, demikian Nabi saw bersabda,

namun tentunya kafirnya mereka itu bukan kafir mutlak, karena sah menikah dengan mereka, dan pernikahannya tidak putus dengan perbuatan mereka, mereka tetap mewarisi dan diwarisi, beda dengan kafir yg benar benar menyembah selain ALlah.

2. menikah dengan orang yg menyembah selain Allah hukumnya tidak sah.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
==========================

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments