abunaqi | mas’a – 2008/01/04 07:41 |
========================== |
munzir | Re:mas’a – 2008/01/06 15:13 Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, sebagaimana dua orang yg berteman, keduanya berwudhu lalu kepasar untuk membeli sesuatu, keduanya bersentuhan dengan wanita non muhrim, maka ketika keduanya tiba dirumah mereka ingin melakukan shalat dhuhur, berkata A : mari kita wudhu lalu shalat, karena wudhu kita tadi batal sebab bersentuhan dg wanita itu. berkata A : engkau ini sekarang wudhu mu sudah batal dengan madzhab syafii, dan tidak sah dalam madzhab Maliki, karena wudhu dalam madzhab Maliki harus digosok, tdk cukup hanya dibasuh, sedangkan engkau tadi berwudhu dg cara madzhab syafii namun memakai hukum wudhu madzhab maliki, maka wudhu mu tidak sah secara madzhab maliki dan telah batal secara madzhab syafii. demikian hal yg dirisaukan jika Intiqal madzhab, namun tentunya diperbolehkan, maka anda perdalamlah mengenai hukum hukumnya, atau anda tetap bertahan dalam madzhab syafii. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a’lam
| |||||
========================== |