Apakah hukumnya pekerjaan saya

0

Forum Majelis Rasulullah

taaibah Apakah hukumnya pekerjaan saya ? – 2009/01/28 02:11 Salaam Habib
skywalker Munzir yang saya hormati,

Semoga Habib dan keluarga selalu dilimpahkan rahmat dan keberkahan
oleh Allah swt..Amiin.

Habib…kebetulan saya bekerja di bidang konveksi dan pengadaan
barang2 souvenir item untuk perusahaan2, yang ingin saya tanyakan.
Apakah hukum-nya…kalau saya mengerjakan orderan untuk suatu
perusahaan yg bergerak di bidang minuman keras (wine)…misalnya
perusahaan saya diminta untuk memproduksi tas untuk packaging
botol minuman wine mereka ?

dan kalau saya mendapat orderan dari perusahaan BANK ..untuk
membuatkan seragam mereka untuk melakukan promosi di
mall2…apakah kira2 hukumnya Habib..? mohon bimbingan dari
Habib….saya ucapkan terima kasih banyak atas perhatiannya, dan
mohon maaf kalau ada kata2 yang kurang berkenan dari saya.

Wassalam,
Taaibah Skywalker

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Apakah hukumnya pekerjaan saya ? – 2009/01/29 11:46
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,

Saudariku yg kumuliakan,
selama tidak terlibat langsung maka tidak haram secara mutlak,
misalnya kita penjual kursi, maka kursi dibeli oleh bar untuk
penjualan minuman keras, maka hal ini tidaklah kita terlibat dalam
dosanya, kecuali kita memang sengaja membuat design khusus untuk
kursi Bar, atau design khusus botol dg merk minuman keras, maka
kita terkena dosa, terkecuali jika konsumennya kesemuanya non
muslim.

demikian pula saudari, jika package itu package umum, bisas untuk
botol apa saja misalnya, atau bisa untuk kado apa saja, dan bisa
juga untuk minuman keras, maka tak terkena dosanya.

namun jika sebaliknya maka terlibat, dan jika terjadi seperti ini,
saran saya anda mundur dari pekerjaan itu jika tidak terjebak
kebutuhan primer, namun jika terjebak kebutuhan primer maka
teruslah disana namun jangan berhenti sambil mencari pekerjaan
lain yg lebih aman dari dosa, dan terus berdoa agar Allah memberi
yg lebih aman dari dosa, yg lebih besar penghasilannya, yg lebih
menguntungkan, dan lebih ringan, dan lebih mudah beribadah,
mintalah dan mintalah pada Allah swt.

saya doakan semoga anda selalu sukses..

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

taaibah Re:Apakah hukumnya pekerjaan saya ? – 2009/02/07 03:34 Salaam
skywalker Habib Munzir yang saya hormati,

terima kasih atas penjelasannya, InshaAllah saya bisa menghindari
agar terlibat secara langsung dengan hal2 yang haram.

Mohon maaf Habib, ada lagi yang ingin saya tanyakan ,karena
kebetulan saya bekerja tidak digaji oleh perusahaan tsb, saya
hanya diberi hak oleh pemilik perusahaan tsb untuk me-mark up
harga dr yg perusahaan itu berikan kpd saya…karena mereka memang
tidak merasa sanggup utk menggaji/memperkerjakan karyawan tetap
utk sbg marketing mereka, sehingga harga yg saya mark up itu
adalah untuk keuntungan saya sendiri, atau kadang2 utk kasus
project tertentu keuntungan dibagi 2 dengan perusahaan tsb. Dan
saya juga ikut menginvestkan uang saya untuk modal kerja kalau
saya meng-goal-kan suatu project saya sendiri.

Yang ingin saya tanyakan, apakah halal pendapatan yang saya
usahakan dengan cara seperti itu ? ada yang mengatakan tidak halal
berdagang kalau sebagai orang tengah, adakah dalilnya untuk
masalah ini ? terima kasih banyak

wassalam,

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Apakah hukumnya pekerjaan saya ? – 2009/02/11 05:48
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,

Saudariku yg kumuliakan,
selama project itu bukan barang yg haram utk muslimin maka saudari
aman,

mengenai PENENGAH yg tidak sah jual belinya yg dimaksud adalah
contohnya :
Budi penjual, lalu pembeli datang sedangkan budi tidak ditempat,
maka Amir langsung mewakili budi menjualnya tanpa seizin budi,
maka jual belinya tidak sah.

bukan sebagaimana yg sdri lakukan, yaitu sudah diberi hak oleh
perusahaan tsb dan ada saham pula dalam usaha tsb, maka sdri aman.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=20792

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments