Forum Majelis Rasulullah
BudhiSuci amrozi dkk – 2008/11/10 17:55 Asalamualaikum wr wb habibana,
apa hukumnya Bom Bunuh Diri menurut aswaja?
dan bagaimana dengan perbuatan 3 tersangka yg di eksekusi?
dan apakah mereka wafat sebagai syahid?
syukron habibana,
wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:amrozi dkk – 2008/11/10 18:10 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hukum Bom Bunuh diri tidak dibenarkan dalam jumhur seluruh
madzhab, perbuatan bunuh diri tak dibenarkan dalam syariah.
2. membunuh orang yg tak berdaya dilarang dalam syariah, dan
terbukti banyak muslimin yg terbunuh, maka perbuatan ini adalah
pembunuhan, bukan Jihad.
3. mereka wafat bukan sebagai syahid, tapi memang secara hukum
islam hukum bagi pembunuh adalah dibunuh, maka mereka telah
menebus kesalahannya dan Insya Allah sudah berada dalam pegampunan
Allah.,
terlebih lagi niat mereka adalah membela agama Allah, maka Allah
tak akan menyia nyiakan maksud baik mereka untuk mencari keridhoan
Nya swt.
maka secara hukum demikian, namun tentunya mereka salah faham
dalam hukum, namun niat dan tujuan mereka mulia.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19291