alhaddadd – 2007/05/06 21:28

0

alhaddadd alhaddadd – 2007/05/06 21:28 assalamualaikum wr.wb ya habib
munzir!

bib ana dulu pernah nyantren di daruttauhid malang, tru ana pernah
belajar bahwa kalou kita ketiduran wakti shalat dzuhur sampai wakt
ashar itu katanya qodo nya bisa sampai waktu shlat dzuhur besok
nya !, nah ana mau nanya klo solat subuh bagai mana ?apakah
paskita bangun hrs langsung sholat/boleh nunggu sampai besok

bib sebelumya ana minta maaf klo kata kata nya kurang bagua
syukran katsiran bib semoga panjang umur dan diberi kesehatan oleh
allah

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

ventura1982 Re:alhaddadd – 2007/05/07 05:19 Wa^alaikumsalaam Warohmatullohi
Wabarokatuh

Saudara Alhadad yang saya mulyakan

Maaf sebelumnya, saya ingin berbagi mengenai pertanyaan saudara,
insya Alloh habib Munzir akan membenarkan bila saya salah

Biasanya yang saya tahu, bila orang lupa sholat karena ketiduran
maka dia bisa langsung mengqodhonya waktu dia ingat dan boleh
diwaktu-waktu apapun (misalnya lupa sholat dzuhur, maka boleh
dilakukannya bila dia ingat diwaktu ashar atau diwaktu maghrib
bila dia ingatnya diwaktu maghrib atau diwaktu-waktu lainnya yang
dia mengingatnya)

ini sesuai dengan hadist Rasululloh SAW dibawah ini

Rasullullah SAW: Sesungguh kamu sekalian adalah dalam keadaan
mati, kemudian Allah mengembalikan kepadamu ruh-ruh kalian, dan
orang yang tidur dari shalatnya (tertidur) maka shalatlah ketika
bangun, dan barangsiapa / orang yang lupa shalat maka shalatlah
ketika ingat
(HR. Abu Ya la, Thobarani di Kabir dan pearawinya tsiqot /
terpercaya, dalam kitab Majma zawaid, dan Jaamiul masaanid oleh
Imam Suyuthi).

Karena tidak ada waktu-waktu terlarang bagi sholat yang mempunyai
sebab seperti sebab adanya qodho, tapi ini berlaku memang tidak
kesengajaan semata, jadi tidak boleh taharri yaitu
menyengaja-nyengaja sesuatu maka itu dihukumkan fawailul
mushollin.

Mudah-mudahan dapat dimengerti, kurang lebihnya mohon maaf

Wa^llohu A^lam

Wassalam

Hartono – Mangga Besar XIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:alhaddadd – 2007/05/07 05:46 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan kelembutan Nya swt semoga selalu menghiasi hari hari
anda,

saudaraku yg kumuliakan,
dalam meng Qadha shalat terdapat dua hukum, yaitu Fauran dan
Tarakhiy.

Qadha Fauran adalah Qadha shalat yg harus segera, yaitu orang yg
sengaja meninggalkan shalat, atau tidur setelah masuk waktu
shalat, dan sudah memperkirakan bahwa bila ia tidur sebelum shalat
maka ia tak akan bangun, namun ia tetap tidur juga, maka saat ia
bangun ia wajib langsung segera meng Qadha shalatnya. hal ini
disebut Qadha Fauran.

juga termasuk Qadha fauran bila kita sengaja meninggalkan shalat
misalnya terjebak macet, tentunya bisa saja turun sebntar mencari
masjid, namun karena sudah segan dg padatnya macet dijalan, maka
kita tetap bertahan di kendaraan dan sampai tujuan sudah lewat
waktu shalat, maka kita terkena dosa dan Qadhanya wajib Fauran
(segera).

Qadha Tarakhiy adalah Qadha shalat yg boleh kapan saja, boleh saat
itu, atau sorenya, atau esoknya, atau kapa saja, yaitu bagi mereka
yg shalatnya tertinggal tanpa sengaja, misalnya ketiduran sebelum
masuk waktu shalat, dan tertinggalnya shalat bukan karena sengaja,
dan ulama juga mengklasifikasikan bahwa orang yg meninggalkan
shalat bertahun tahun lamanya lalu tobat dan ingin mulai melakukan
shalat maka Qadha shalatnya wajib namun Tarakhiy, yaitu tidak
harus segera.

nah mengenai kasus yg anda lewati itu anda dapat melihat dari
kelompok manakah yg terjadi pada anda?, apakah dari Qadha Fauran
atau Qadha Tarakhiy.

keduanya hukumnya wajib, namun dibedakan kalau Fauran adalah
segera, dan kalau tarakhiy adalah boleh kapan saja, namun tetap
wajib hukumnya.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

untuk saudara Ventular terimakasih untuk tanggapannya..

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

zaenal Re:alhaddadd – 2007/05/09 07:02 Assalamualaikum

afwan bib, bagaimana kalau qodho karena bepergian jauh lebih dari
96 km termasuk qodho yang mana?

syukuron

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

ventura1982 Re:alhaddadd – 2007/05/10 20:32 Wa^alaikumsalaam
Saudaraku…
Maafkan saya jika mendahului jawaban dari Habib, Saya disini
bukan berkapasitas memberi jawaban, saya hanya ingin berbagi yang
saya ketahui, Insya Alloh Habib Munzir nanti akan membenarkannya
apabila saya salah

Berpergian Jauh tidak harus mengqodho Sholat selama bisa
menunaikan Sholat dalam perjalanan,misalnya berhenti sejenak
ditempat² yang kira² bisa menunaikan sholat, jika waktu tidak
memungkinkan bisa dengan menjamak (taqdim/takhir) atau mengqosor
sholatnya.

Tapi apabila memang tidak memungkinkan untuk menunaikan dalam
perjalanan dikarenakan sesuatu hal yang tidak memungkinkan kita
sholat maka kita boleh sholat dalam perjalanan tersebut untuk
menghormati waktu sholat, tapi dengan catatan sholatnya itu harus
diqodho dan qodhonya harus segera (fauran)

Misalnya pada saat dipesawat, sekarang -sekarang ini banyak orang
yang sholat didalam pesawat, tapi sepengetahuan saya di madzhab
syafi^i syarat menunaikan sholat di perjalanan itu pada waktu
ruku dan sujudnya harus menghadap qiblat, dan harus menyentuh
bumi, bila dipesawat kan tidak menyentuh bumi,lain dengan kapal
laut yang memang adanya dibumi walaupun dzhohirnya diatas air
tapi air itu ada dibumi, itu yang menjadi pertanyaan saya, saya
belum mengetahui tentang hal ini dari madzhab selain syafi^i,
mohon penjelasan Habib Munzir ?? ( Jadi sekalian nanya nich …
:)…)

Wassalam
Hartono – Mangga Besar XIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:alhaddadd – 2007/05/11 08:32 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan Kasih sayang dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada
hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Qadha tetap sebagaimana biasa, bila anda meninggalkan shalat /
tertinggal melakukan shalatnya adalah pada safar / perjalanan,
maka bila anda ingin mengqadha nya disaat safar maka boleh dengan
Qashar atau Jama , namun bila sudah pulang dan sudah bukan dalam
safar maka meng Qadhanya tetap 4 rakaat sebagaimana shalat yg
bukan dalam safar,

walaupun shalat yg ingin anda qadha adalah saat safar namun tetap
jumlah rakaatnya 4 rakaat bila anda mengqadha nya selepas safar
(sudah selesai dari perjalanan).

Demikian sebaliknya, bila anda ingin meng Qadha shalat yg anda
tinggalkan itu bukan saat safar, yaitu saat anda semestinya
melakukannya 4 rakaat, namun anda ingin meng Qadhanya adalah saat
anda safar, maka anda boleh meringkasnya menjadi Qashar ( 2rakaat)
karena anda sedang dalam safar.

Mudah saja kesimpulannya, shalat untuk Qadha shalat fardhu
mengikuti keadaan anda saat ingin meng Qadhanya, apakah dalam
perjalanan atau dalam keadaan bukan di perjalanan.

Demikian saudaraku yg kumuliakan,

Wassalam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

Isnain Re:alhaddadd – 2007/07/16 22:26 Assalamu`alaikum Wr.Wb
Ana Isnain, Tinggal di Jl. Raya Buncit Kalibata Pulo. Ana salah
seorang pengurus Masjid Assalafiyah. Ana Mau ralat sedikit.
tempat majlis habib Munzir adalah Ma^had Al Ishlah Pimp. Ust
Amirudin, di Kalibata Pulo Jakarta Selatan. Yang benar adalah Ma
`had Daarul Ishlah Pimp. KH. Amir Hamzah di Jalan Raya Buncit
Kalibata Pulo.
afwan. Bisa nda ya mungkin sesekali Majlis Habib Munzir mengambil
tempat di Masjid Assalafiyah yang satu kampung dengan Ma`had
Daarul islah karena KH. Amir Hamir Hamzah juga mengajar di Masjid
itu, kalau bisa ana berharap sekali sekaligus juga mengkin nanti
ada ceramah dari Kakak Habib Munzir, Habib Nabil Fuad Al-Musawwa.
Jazakallah

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:alhaddadd – 2007/07/17 02:10 Alaikumsalam warahmatullah
wabaraktuh,

Semoga Keagungan Cahaya Rajab dan kemuliaan Isra wal Mi taj selalu
menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
terimakasih atas kritiknya, dan mengenai majelis ke wilayah
tersebut anda dapat menghubungi sekertaris pusat Bpk H. Syukron
Makmun : 08176613400

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

ventura1982 Re:alhaddadd – 2007/07/17 05:22 ventura1982 tulis:
Wa^alaikumsalaam
Saudaraku…
Maafkan saya jika mendahului jawaban dari Habib, Saya disini
bukan berkapasitas memberi jawaban, saya hanya ingin berbagi yang
saya ketahui, Insya Alloh Habib Munzir nanti akan membenarkannya
apabila saya salah

Berpergian Jauh tidak harus mengqodho Sholat selama bisa
menunaikan Sholat dalam perjalanan,misalnya berhenti sejenak
ditempat² yang kira² bisa menunaikan sholat, jika waktu tidak
memungkinkan bisa dengan menjamak (taqdim/takhir) atau mengqosor
sholatnya.

Tapi apabila memang tidak memungkinkan untuk menunaikan dalam
perjalanan dikarenakan sesuatu hal yang tidak memungkinkan kita
sholat maka kita boleh sholat dalam perjalanan tersebut untuk
menghormati waktu sholat, tapi dengan catatan sholatnya itu harus
diqodho dan qodhonya harus segera (fauran)

Misalnya pada saat dipesawat, sekarang -sekarang ini banyak orang
yang sholat didalam pesawat, tapi sepengetahuan saya di madzhab
syafi^i syarat menunaikan sholat di perjalanan itu pada waktu
ruku dan sujudnya harus menghadap qiblat, dan harus menyentuh
bumi, bila dipesawat kan tidak menyentuh bumi,lain dengan kapal
laut yang memang adanya dibumi walaupun dzhohirnya diatas air
tapi air itu ada dibumi, itu yang menjadi pertanyaan saya, saya
belum mengetahui tentang hal ini dari madzhab selain syafi^i,
mohon penjelasan Habib Munzir ?? ( Jadi sekalian nanya nich …
:)…)

Wassalam
Hartono – Mangga Besar XIII

Assalaamu^alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh….

Habib yang saya mulyakan,
Saya ingin menanyakan perihal orang yang shalat diatas kapal
terbang, bagaimana tata caranya ?

sekarang -sekarang ini banyak orang yang sholat didalam pesawat,
tapi sepengetahuan saya di madzhab syafi^i syarat menunaikan
sholat di perjalanan itu pada waktu ruku dan sujudnya harus
menghadap qiblat, dan harus menyentuh bumi, bila dipesawat kan
tidak menyentuh bumi,lain dengan kapal laut yang memang adanya
dibumi walaupun dzhohirnya diatas air tapi air itu ada dibumi,
itu yang menjadi pertanyaan saya, saya belum mengetahui tentang
hal ini dari madzhab selain syafi^i, mohon penjelasan Habib
Munzir ??

Demikian pertanyaan saya, terima kasih atas perhatiannya

Wassalaamu^alaikum
Hartono – Mangga Besar XIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

Humairah Re:alhaddadd – 2007/07/17 22:59 Habib, pernah ada yg mengatakan
bahwa barang siapa yg mengerjakan shalat fardhu 17 rakaat
sekaligus (Shalat 5 waktu dikerjakan dlm 5 kali salam) di hari
jumat terakhir bula ramadhan, maka itu sudah melengkapi
shalat-shalat kita yg tertinggal di waktu-waktu sebelumnya. Apakah
pernyataan tersebut benar ? Mohon penjelasannya.
Terimakasih.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:alhaddadd – 2007/07/18 03:57 Alaikumsalam warahmatullah
wabaraktuh,

Cahaya keberkahan Rajab dan kemuliaan malam isra wal mi raj semoga
selalu menaungi hari hari anda,

Saudariku yg kumuliakan,
mengenai hal itu adalah fatwa Al Allamah Al Hafidh Al Imam
Abubakar bin Salim, beliau mengumpulkan muslimin dimasa beliau
untuk melakukan Qadha shalat fardhu lima waktu pada hari jumat
terakhir bulan ramadhan selepas shalat jumat.

maksudnya adalah muslimin perduli pada shalat fardhunya,
barangkali pernah lalai dari shalat fardhu, atau barangkali ada
dari rukunnya yg tertinggal, maka mereka dipacu untuk
memperhatikan shalat fardhunya,

itulah salah satu tujuan beliau mengadakan hal itu, mengenai
jaminan bahwa itu sudah mencukupi seluruh ibadah shalat fardhu yg
pernah ditinggalkan maka saya belum pernah menemukan riwayatnya yg
tsiqah.

demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

albangkawy66 Re:alhaddadd – 2007/07/20 00:56 ventura1982 tulis:
Wa^alaikumsalaam
Saudaraku…
Maafkan saya jika mendahului jawaban dari Habib, Saya disini
bukan berkapasitas memberi jawaban, saya hanya ingin berbagi
yang saya ketahui, Insya Alloh Habib Munzir nanti akan
membenarkannya apabila saya salah

Berpergian Jauh tidak harus mengqodho Sholat selama bisa
menunaikan Sholat dalam perjalanan,misalnya berhenti sejenak
ditempat² yang kira² bisa menunaikan sholat, jika waktu tidak
memungkinkan bisa dengan menjamak (taqdim/takhir) atau mengqosor
sholatnya.

Tapi apabila memang tidak memungkinkan untuk menunaikan dalam
perjalanan dikarenakan sesuatu hal yang tidak memungkinkan kita
sholat maka kita boleh sholat dalam perjalanan tersebut untuk
menghormati waktu sholat, tapi dengan catatan sholatnya itu
harus diqodho dan qodhonya harus segera (fauran)

Misalnya pada saat dipesawat, sekarang -sekarang ini banyak
orang yang sholat didalam pesawat, tapi sepengetahuan saya di
madzhab syafi^i syarat menunaikan sholat di perjalanan itu pada
waktu ruku dan sujudnya harus menghadap qiblat, dan harus
menyentuh bumi, bila dipesawat kan tidak menyentuh bumi,lain
dengan kapal laut yang memang adanya dibumi walaupun dzhohirnya
diatas air tapi air itu ada dibumi, itu yang menjadi pertanyaan
saya, saya belum mengetahui tentang hal ini dari madzhab selain
syafi^i, mohon penjelasan Habib Munzir ?? ( Jadi sekalian nanya
nich … :)…)

Wassalam
Hartono – Mangga Besar XIII

Assalamualaikum Warahmatullah Wabaraktuh.

Alhamdulillah wassalaatu wassalaamu ^alaa rasuulillaah wa
aalihii wan waalah.

Allaahumma baarik li Habiib wa ahaaliihi ajma^iin.

Habiib, dalam hukum fiqh, sebenarnya salat menghormati waktu itu
ada tidak?, kalau ada, apa yang dimaksudkan dengan salat
menghormati waktu itu?, apakah salat menghormati waktu itu harus
diqodok karena dianggap solat yang kurang sempurna dilihat dari
segi syarat dan rukunnya?

Habiib, terima kasih wa jazaakumullaahu khairan kathiiran.
Allaahumma baarik lanaa fii Rajabin wa sha^baana wa ballighnaa
Ramadhan, amin yaa Rabb.

Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:alhaddadd – 2007/07/20 03:47 Alaikumsalam warahmatullah
wabaraktuh,

Cahaya keberkahan Rajab dan kemuliaan malam isra wal mi raj semoga
selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
shalat menghormati waktu itu adalah shalat yg dilakukan dengan
tidak memenuhi syarat sah nya, namun terpaksa karena keadaan,
misalnya tak ada baju, atau hal hal lainnya, maka ia jangan sampai
melewatkan (misalnya) shalat dhuhur di wakrtu dhuhur kecuali ia
melakukannya,

walaupun ia memilki halangan yg menghalanginya dari sah nya
shalat, namun jangan sampai ia lewatkan waktu shalat dengan ia
berdiam diri dan tidak shalat.

lalu bagaimana?

ia shalatlah seadanya, demi menghormati waktu shalat, bila nanti
ada kemudahan diwaktu lainnya maka ia meng Qadha nya.

berkata para ulama kita, bila kebetulan terjadi kematian pada
orang itu, ia tidak rugi karena bila ia tak shalat maka ia akan
masuk dalam siksa kubur karena wafat sebagai orang yg tak shalat,
namun bila ia telah mengerjakan shalat ihtiramul waqt (menghormati
waktu) maka ia bila wafat tetap tergolongkan orang yg shalat.

demikianlah maksud daripada shalat menghormati waktu
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

farid Re:alhaddadd – 2007/08/07 22:38 assalamu^alaikum wr.wb.

salam dan shalawat kita sampaikan kehadirat junjungan nabi besar
muhammad SAW, semoga cahaya keberkahan di bulan rajab slalu
menaungi hari2 habib

sebelumnya ana mohon maaf karena lama sekali tidak bertanya di web
ini, tetapi ana slalu bahkan setiap hari ana slalu membuka dan
membaca artikel di forum tanya jawab ini, mungkin karena bodohnya
nya ana, sampai-sampai ingin bertanya saja tidak bisa dan tidak
tau apa yang perlu ditanyakan.

sekarang yang jadi pertanyaan ana adalah :

misal begini bib, setiap hari posisi ana kerja dikantor, dan
secara tidak sengaja celana yang ana gunakan terkena najis pada
saat ana buang air kecil, dan situasi dan kondisi tidak
memungkinkan ana mengganti pakaian ana, sedang waktu dzuhur sudah
masuk, apakah boleh ana sholat dzuhur seperti keadaan yang
dimaksud yaitu sholat menghormati waktu dengan menggunakan pakaian
yang terkena najis tadi

terima kasih sebelumnya ana ucapkan

wassalamu^alaikum wr.wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:alhaddadd – 2007/08/10 14:19 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kebahagiaan Abadi dan kesejukan jiwa semoga selalu terlimpah pada
anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
Anda dapat membasuhnya bila hanya terkena percikan, anda
membasuhnya hingga sifat2nya sirna, tak perlu mencucinya dengan
sabun karena sabun bukan syarat sah Muziilunnajasah (syarat sah
penghilang najis), syarat sah penghilang najis adalah air bersih,
maka cukup membasuhnya sedikit maka ia telah suci,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

mohon maaf jawaban terlambat, posisi saya di Tarim, Yaman

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=3989

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments