Re:zina – 2007/04/30 00:54
apa saja yang termasuk zina?
saya telah mendengar ada zina kecil apa itu zina kecil dan zina besar? Afwan sebelumnya yaa akhi, ana mau berbagi keterangan, bukan bermaksud menggurui apalagi merasa tahu tentang hal ini,
" Allohumma innanasalukal afwa wal afiah wal mu'afataddaaimah fiddiiyni waddunya wal aakhiroh"
Zina bisa dipilah menjadi dua macam pengertian, yaitu pengertian zina yang bersifat khusus dan yang dalam pengertian yang bersifat umum. Pengertian yang bersifat umum meliputi yang berkonsekuensi dihukum hudud dan yang tidak. Yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan wanita yang bukan haknya pada kemaluannya. Dan dalam pengertian khusus adalah yang semata-mata mengandung konsekuensi hukum hudud.
1. Zina Dalam Pengertian Khusus
Sedangkan yang dalam pengertian khusus hanyalah yang berkonsekuensi pelaksanaan hukum hudud. Yaitu zina yang melahirkan konsekuensi hukum hudud, baik rajam atau cambuk. Bentuknya adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang dilakukan dengan keinginannya pada wanita yang bukan haknya di wilayah negeri berhukum Islam.
Untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem :
Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)
Sedangkan Al-Malikiyah mendefinisikan bahwa zina itu adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf muslim pada kemaluan wanita yang bukan haknya (bukan istri atau budak) tanpa syubhat atau disengaja.
Sedangkan As-syafi'iyyah mendefiniskan bahwa zina adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat.
Dan Al-Hanabilah mendefinisikan bahwa zina adalah perbuatan fahisyah (hubungan seksual di luar nikah) yang dilakukan pada kemaluan atau dubur.
Namun untuk menjalankan hukum zina seperti ini, maka ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi antara lain :
1. Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu.
2. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri.
3. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup. Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
4. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bila dilakukan dengan memasukkan kemaluan lak-laki ke dalam kemaluan wanita . Jadi bila dimasukkan ke dalam dubur (anus), tidak termasuk kategori zina yang dimaksud dan memiliki hukum tersendiri. Namun Imam Asy-Syafi`i dan Imam Malik dan Imam Ahmad tetap menyatakan bahwa hal itu termasuk zina yang dimaksud.
5. Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak laki-laki maupun wanita.
6. Perbuatan itu dilakukan di negeri yang secara resmi berdiri tegak hukum Islam secara formal , yaitu di negeri yang 'adil'atau 'darul-Islam'. Sedangkan bila dilakukan di negeri yang tidak berlaku hukum Islam, maka pelakunya tidak bisa dihukum sesuai dengan ayat hudud.
Zina Dalam Pengertian Umum
Zina tangan, mata, telinga dan hati merupakan pengertian zina yang bermakna luas. Tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam atau cambuk dan pengasingan setahun. Namun zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah SWT.
Dalil larangan zina secara umum adalah firman Allah SWT :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa' : 32)
lalu menyambung pertanyaan akhi diatas
1. Yang termasuk zina adalah apa² yang telah ditetapkan oleh Hukum Syar'i contohnya ialah seperti keterangan diatas baik menurut imam² Madzhab
2. Yang termasuk Zina Besar adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat.
dan yang termasuk zina kecil seperti keterangan hadist dibawah ini
Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. Sabdanya : “Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil dia pernah melakukannya. Dua mata, zinanya memandang. Dua telinga, zinanya mendengar. Lidah, zinanya berkata. Tangan zinanya memegang. Kaki, zinanya melangkah. Hati, zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.” (Hadis Shahih Muslim No. 2282)
Jika kita melihat dari Hadis Shahih Muslim tersebut, sudah jelas-jelas bahwa Pacaran itu termasuk Zina.
Zina Mata = Memandang
Zina Telinga = Mendengar
Zina Lidah = Berkata
Zina Tangan = Memegang
Zina Kaki = Melangkah
Zina Hati = Ingin dan Rindu
Memang ini semua masuk dalam kategori Zina kecil. Tapi ini semua menjadi pintu untuk melakukan Zina besar , seperti dijelaskan pada akhir hadis yang berbunyi “…sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.”
Kenapa? Karena tidaklah mungkin orang akan berzina besar, jika zina kecil ini tidak dilakukan terlebih dahulu. Jadi meskipun zina kecil, hal ini juga tetap haram hukumnya.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalam
Hartono – Mangga Besar XIII
Masya allohh ..
Semoga Bermanfaat untuk pembaca lainnya.
Barokawllohuliiwalakum …
assalamu’alaikum WR. WB….
sya ingn brtnya, apakah orang yang tidak memasukkan kelamin laki-laki ke kelamin perempuan itu termasuk zina? akan tetapi orang itu hanya melakukan slain melakukan itu….
dan bgaimna jikalau orang yang melakukan seperti itu dilakukan dibulan puasa dan bukan muhrim’a? apakah harus membayar kifarat..?
terima kasih
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah hir rahman nir raheem.
@jajang rahmat mengenai pertanyan anda, sudah terjawab oleh Habibana Munzir AL Musawa anda bisa membacanya satu dan dua
Wallahu a’lam
Asalamualaikum wr.wb
Saya ingin bertanya apakah seorang laki laki memasukan kemaluanya di dalam anus laki laki itu termasuk zina.
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
@bayu pendapat AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa sebagai berikut :
“Imam Asy-Syafi`i dan Imam Malik dan Imam Ahmad tetap menyatakan bahwa hal itu termasuk zina”
Assalamualaikum. mau tanya apakah memasukan tangan ke kemalun wanita sampai keluar cairan termasuk zina besar?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
@budi mohon maaf saya disini bukan sebagai ustad, hanya sebagai murid / fans terhadap AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa, pertanyaan anda tidak saya temukan yang serupa pada situs resmi majelisrasulullah.org saya pula tidak pantas memberi jawaban secara pribadi, silakan anda langsung bertanya pada forum majelisrasulullah.org mohon beribu maaf.
as’salamuallaikum wr wb
Siapa saja yang berkenan mejawab, silahkan di jawab..
saya mau tanya?
saya pernah melakukan zina, berpelukan , berciuman, dan keluar air mani??
tapi saya tidak melakukan hubungan intim pd lawan jenis?
itu masuk ke kategori zina kecil atau besar ya ?
apakah sholat saya tidak di terima ? / dikurangi ?
bisa kah hal itu di tebus dgn amalan ibadah?
Asssalam’mualaikum
Ustad saya mau bertanya
Apa hukumnya org sdh bertobat memegang ke maluannya sendri sampai keluar mani.pikiran org lg kotor
Wasalam deddy dri kota palembang
Assalamualaikum wr wb @Muhamad Deddy saya hanya salah satu fans dari Al Maghfurlah Al Habib Munzir Bin Fuad Al Musawwa dan saya bukan ustad atau pun kiyai.
mengenai pertanyaan anda ada pertanyaan sejenis yang telah dijawab oleh Al Maghfurlah Al Habib Munzir Bin Fuad Al Musawwa:
jika ada waktu silakan berkunjung https://carauntuk.com/istimna-merupakan-dosa-besar-yg-sangat-banyak-akibatnya
wallahualam bissawab
assalamualaikum…adakah sholat itu masih diterima allah jika kita masih bersentuhan sama laki-laki yang bukan mahram??
Assallamu’alaikum.. Saya mau bertanya selain taubat nasuha adakah anjuran lain yang harus di jalankan oleh seorang penzina itu sendiri.. Terimakasih sebelumnya
Assalamualaikum wr wb @aliah “ツA.Aツ” atikah saya menemukan jawaban dari Al Maghfurlah Al Habib Munzir Bin Fuad Al Musawwa yang berkaitan dengan pertanyan anda semoga kita dapat mengambil pelajaran dari jawaban beliau karena terlalu panjang maka saya muat di artikel saja silakan ke sini
https://carauntuk.com/pahala-pezina-itu-tak-diterima-40-tahun-itu-hanya-kiasan-saja-betapa-besarnya-dosa-pezina-tapi-amal-pahala-tetap-diterima-jika-ia-bertobat
Assalamualaikum wr wb @razi muhamad alhamdulillah saya menemukan jawaban dari Al Maghfurlah Al Habib Munzir Bin Fuad Al Musawwa yang berkaitan dengan pertanyan anda semoga kita dapat mengambil pelajaran dari jawaban beliau karena terlalu panjang maka saya muat di artikel saja silakan ke sini
https://carauntuk.com/amalan-apakah-yang-paling-baik-bagi-seorang-mantan-pezina-yang-berusaha-untuk-menjadi-wanita-yang-shalihah-dan-amalan-apakah-yang-paling-baik-agar-kita-terhindar-dari-perzinaan
asalamualaikum wr wb, pertanyaan saya, termasuk zina apakah dan apa hukumnya perempuan memegang kemaluan laki-laki sampai keluar mani dan sebaliknya laki-laki memegang kemaluan perempuan, terimakasih
Assalamualaikum, saya mau bertanya apabila ada seorang laki laki yang dengan sengaja membenturkan kemaluannya kepada dada belakang seorang perempuan , tapi masih keadaan pakai baju semua. termasuk kedalam zina besar atau zina kecil? Mohon jawaban ya terima kasih
Assalamualaikum, saya mau bertanya apabila ada seorang laki laki yang dengan sengaja membenturkan kemaluannya kepada dada belakang seorang perempuan , tapi masih keadaan pakai baju semua. termasuk kedalam zina besar atau zina kecil? Dan ada ga doa doa agar doanya cepat terkabul Mohon jawaban nya, pak terima kasih
waalaikumsalam @Aris, Pertanyaan anda serupa dengan yang pernah ditanyakan di sini dan berikut jawaban dari al maghfurlah al habib munzir bin fuad al musawwa yang telah lama wafat yang admin carauntuk.com dapatkan. mengenai berpegangan tangan ini tentunya bersentuhan antara dua manusa lawan jenis yg bukan muhrim sudah tak dibenarkan agama, namun kini pelarangan itu menjadi Jumhur seluruh madzhab bila sudah berubah menjadi gandengan tangan, karena hal itu menjurus pada syahwat, kemesraan dan birahi, dan hal itu telah diwanti wanti oleh Allah swt dalam firman Nya : “Janganlah kau dekati Zina”, dekati disini tentunya bukan zina, namun hal hal yg mendekatkan… Read more »
waalaikumsalam wr. wb
@NN
Untuk pertanyaan anda admin carauntuk.com sudah menemukannya jawab dari al maghfurlah al habib munzir bin fuad al musawwa yang telah lama wafat
https://carauntuk.com/apakah-benar-orang-yg-berzina-amal-ibadahnya-ga-diterima-selama-40-tahun
Assalamu’alaikum ya habibana
Semoga habib selalu dilimpahkan Allah segala kemudahan dalam dakwah, keluasan rizki dan keluasan ilmu yang terus dan terus melimpah dalam ridha Allah.
Bib, menyambung pertanyaan tentang seorang pezina bagaimana pergaulan anak muda jaman sekarang pacaran yg bnyk mlkukan hubungan zina ciuman bibir dan lain sebagainya,dan maaf tanda kutip cium juga ada yg cium kemaluanya antara perempuan dan si laki laki itu hukumnya bagaimana dan tergolong dalam zina apa ya habib
Makasih wassalamuallaikumsalam
Habib bagai mna dengan zinah berhubungan itim namun zakar lelaki nya gak dimasuk kan semua ke vagina wanita tu apa juga disebut zanah besar habib
@tabat itu sudah termasuk zina besar dan sebaiknya bertobat dengan berjanji tidak melakukanya lagi, sebab ada resiko yang timbul dari perbuatan seperti itu ada teguran yang diberikan di ahkirat ada teguran yang diberikan di dunia dan bisa keduanya, resiko didunia seperti penyakit yang timbul atas perbuatan dosa tersebut, jika anda belum melakukanya lebih baik anda hindari jika anda memikirkannya lebih baik anda puasa, dan segerakan menikah.
wallahualam #cu,admin bukan ustad, bukan habib bukan ulama hanya jammah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh afwan sebelumnya akhi saya ingin bertanya apakah orang yang pernah pacaran dan pacarannya itu melewati batas Sperti pegangan tangan , berciuman dan plukan kemudian kelak ia menyadari bahwa perbuatan itu sangatlah haram lalu iya bertaubat dan menghindari yg namanya pacaran dan selalu memohon agar dijauhkan segala perbuatan² maksiat apakah taubatnya dapat diterima atau tidak ?
@nurulmagfirah وعليكم السلام ورحمت الله اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ نِعْمَةِ الإِسْلاَمِ وَالإِيْمَانِ وَالهِدَايَةِ وَكَفَى بِهَا نِعْمَةٍ, اَلَّلهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ, وَعَلىَ اَلِهٍ وَصَحْبِهِ وَمنْ وَالَاهُ, لَاحَوْلَ وَلاقُوَّةَ اِلَّا بِا اللهِ, اَمَّا بَعْدُ Manusia tidak lepas dari salah dan dosa, baik itu dosa bwsar atau pun kecil. Disengaja ataupun tidak disengaja disadari maupun tidak disadari. Sesuai hadits nabi : { setiap anak adam berbuat kesalahan dan sebaik2 nya orang yang bersalah adalah yang bertaubat }. لَوْ أَنَّ الْعِبَادَ لَمْ يُذْنِبُوْا لَخَلَقَ اللهُ الْخَلقَ يُذْنِبُوْنَ ثُمَّ يَغْفِرُ لَهُمْ Seandainya hamba2 allah tidak ada yg berbuat dosa, maka tentu… Read more »