Zakat Gaji/Penghasilan – 2008/01/25

0

din Zakat Gaji/Penghasilan – 2008/01/25 00:37 Assalamu a^laikum wr,
wb.

Langsung aja mau tanya Bpk. Habib yang saya mulyakan
1. apakah berkewajiban seorang pegawai/karyawan membayar zakat
penghasilan dari gaji
2. ada perusahaan yg langsung memotong 2,5% dari hasil gaji/
penghasialn si pegawai bagaimana hukumnya?
3. Masalah sodakoh besar mana ke Guru/Ustadz, orang tua, yatim,
janda, fakir miskin pengamen saya minta pak Habib mengurutkan
tingkat ratingnya
Atas jawaban Pak Habib saya mengucapkan banyak terima kasih, dan
semoga Allah Swt selalu melindungi Pak Habib.

Wassalamu a^laikum wr, wb.

Dien

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Zakat Gaji/Penghasilan – 2008/01/26 18:16 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kelembutan Takdir Nya dan Keindahan Nya swt semoga selalu
menghiasi hari hari anda dg kesejahteraan,

Saudaraku yg kumuliakan,
zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur (pendapat hampir seluruh
ulama) ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika
disimpan tanpa dipakai apa apa selama satu tahun,

bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan
haul

Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah

haul : sempurna 1 tahun

jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada wajib zakatnya,
boleh anda bersedekah saja.

perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas
anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan
jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun

zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari
sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah
seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus
meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai
melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu
terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib
mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul
(sempurna satu tahun)

nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3
oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar
jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%.
(bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah
menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap
perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun
dikeluarkan 2,5% darinya).

bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita
berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga
emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib
berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat
itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari
tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan
dari batas nishob.

mengenai pendapat tentang baru mengenai Zakat profesi ini maka
merupakan hal mungkar yg tak bisa diberlakukan, karena “Zakat” itu
hukumnya fardhu ain, tak mengeluarkannya maka dosa dan haram,.
masalahnya adalah orang yg tak mengeluarkan zakat maka halal
dibunuh dan hartanya halal dirampas.

lalu maksud mereka ini mengada adakan zakat profesi seakan mereka
ingin menambahkan hukum fardhu?, jadi mereka yg tak mengeluarkan
zakat profesi maka halal darahnya, sebagaimana Khalifah Abubakar
Assbhiddiq ra memerangi orang orang yg menolak berzakat,

kita terima kalau yg dimaksud adalah sedekah profesi, atau infak
profesi, tapi jangan bicara zakat, karena zakat adalah fardhu,

hal yg fardhu adalah berlandaskan Nash Sharih dari Alqur^an dan
Hadits, sama saja jika anda menambah satu lagi shalat fardhu
menjadi 6 waktu, dengan alasan orang masa kini lebih banyak dosa,
maka perlu lebih banyak sholat,

tentunya hujjah ini tak bisa diterima karena bertentangan dengan
Jumhur seluruh Madzhab,

2. hal itu tak dibenarkan dalam syariah.

3. urutan orang yg berhak menerima zakat adalah Fuqara.
mengenai zakat adalah boleh diberikan pada yg mustahiq (berhak
menrimanya), yg pertama urutannya adalah
Fuqara.
fuqara dalam syariah adalah yg penghasilannya dibawah 50%
kebutuhan primernya, misalnya kebutuhan hidupnya 100 ribu sebulan
namun masukannya hanya kurang dari 50 ribu. maka ia tergolong
fuqara, dan ia kelompok pertama yg paling berhak.

lalu orang miskin
miskin adalah yg penghasilannya kurang dari 100% kebutuhannya.

nah.., jika kebetulan ayah ibu kita fuqara, maka mereka lebih
berhak menerima daripada fuqara lainnya, demikian urutannya
saudaraku.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

onoyono Re:Zakat Gaji/Penghasilan – 2008/03/14 00:11 Assalamu a^laikum wr,
wb.
Semoga habib sekeluarga dan seluruh jamiah Majelis Rasulullah
selalu dalam keberkahan Allah SWT

saya juga bingung nich bib,karna ditempat kerja saya juga ada yang
namanya Zakat Profesi memang awalnya tidak dipaksakan hanya yang
mau membayar zakat saja dan sistem pembayarannya langsung dipotong
dari gaji kotor setiap bulan sebesar 2.5% memang karna
keterbatasan saya dan kebodohan saya yang belum mengetahui
hukum2nya,baru setelah habib menjelaskannya saya baru mengerti
dan saya mohon pendapat dari Habib bagaimana caranya saya untuk
berhenti/keluar dari anggota sebagai wajib zakat….???
tanpa harus menyinggung para pengurusnya walaupun itu tidak ada
dalam syariah
terus terang saya juga bukan perhitungan bib….tapi dari awalnya
itu dikatakan zakat profesi….kalo memang sodakoh / infak saya
juga gak keberatan…
sekali lagi mohon saran dari habib yang kami cintai

mohon maaf bilang ada kata2 yang kurang berkenan…karna
keterbatasan saya sebagai manusia dan karna saya juga baru nich

wasalamualaikum.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Zakat Gaji/Penghasilan – 2008/03/14 13:14 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda
dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
jika mungkin maka anda menjelaskan pada mereka, atau sebagian
teman, karena kasihan pula mereka itu terjebak dalam kesalahan,

namun jika anda ingin mulai dari pribadi dulu, maka anda alasan
saja anda punya relasi panti yatim piatu, dan punya jalur zakat
sendiri yg harus anda keluarkan setiap bulannya..

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

khoiruddin Re:Zakat Gaji/Penghasilan – 2008/03/26 07:52 Assalamualaikum wr
wb.habib munzir yg sy hormati yg mudah2an dipanjangkan umurnya
oleh allah.langsung saja bib ana mau tanya.1.apakah uang yg
dipinjam orang termasuk harta yg kt miliki yg wajib untuk kt
zakati? 2.bagaimana cr menghitung zakat harta yg berupa
motor,tv,mobil dan brng mewah lainnya?apakah dihitung pd saat
belinya atau pd waktu nilai jualnya sekarang? Demikian pertanyaan
dari sy, krng lebihnya kiranya habib memakluminya.wassalamualaikum
wr.wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Zakat Gaji/Penghasilan – 2008/03/26 11:03 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda
dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
betul, uang yg dipinjam orang termasuk yg mesti dizakati.

mengenai harta berupa mobil, motor dlsb tidak terkena zakat harta,
karena yg terkena zakat harta hanyalah Emas, perak, dan Uang,
selain daripada itu tak terkena zakat harta.

maka emas,perak, dan uang yg disimpan melebihi nishob (84 gram
harga emas murni), hingga haul (setahun penuh tidak turun dari
jumlah nishob) maka terkena zakat.

namun jika anda menggunakannya untuk bertijarah, (asset dagang),
maka seluruh asset termasuk dalam perhitungan zakat, yaitu rumah,
mobil, motor dlsb, maka hal ini adalah Zakat Tijarah, berbeda
dengan zakat harta.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13101

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments