ahad Was-was – 2011/07/06 04:11 Assalamualaikum Wr Wb Ya Habib,
Saya mau tanya lagi bib,
Tentang hadits nikah main-main bisa jadi sah, bila ayah seorang
gadis berkata (namun saya lupa kalimat persisnya seperti apa) :
a. titip anak saya ya (ketika dibandara saya mau pamit plg bersama
calon saya)
b. Kalau masalah rejeki, kalian berdua nikah bisa bertambah
rejekinya
c. Saya pernah bercanda ke calon saya “gimana kalau nikahnya
sekarang, jadi besok sudah sah kita” lalu dibalas oleh ayah si
gadis dengan “he he he… nikah sekarang, jadi besok sudah sah,
hehehe” —> yang ini saya agak lupa apakah seperti ini kalimatnya
(ragu-ragu)
Apakah lafal diatas adalah lafal ijab bib ? saya sangat takut
sekali kalau lafal diatas adalah sah lafal ijab kabul. Karena saya
pernah menjelaskan ttg talak ke calon saya dengan tulisan “misal
kamu saya talak, maka itu jatuh talak” sebanyak 2 atau 3 kali ,
saya takut itu sudah jatuh talak bib, padahal saya baru tahu ada
hadits yang nikah main-main saja bisa jadi sah.
Wassm
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Was-was – 2011/07/06 15:42 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara
dalam kemuliaan
1. itu belum lafadz untuk izin nikah, namun jika perjalanan anda
melebihi 82km, maka wanita bisa meminta siapa saja tokoh
masyarakat setempat utk mwnikahkannya dg anda sebagai wakil
walinya, karena perjalanan melebihi marhalatain (82km) kewalian
wanita bisa diminta pada tokoh masyarakat atau ulama atau qadhi
setempat tanpa persetujuan wali seperti ayahnya dll. karena
kepergian wanita tanpa muhrimnya melebihi perjalanan itu membuat
kewalian yg sah bisa digantikan dg wali siapapun, saran saya
mintalah kepastian dg ayah sang wanita.
2. jika belum akad nikah maka ucapan talak tidak berlaku, dan
ucapan MISALNYA SAYA TALAK KAMU tidak jatuh talak walau sudah
menikah
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
ahad Re:Was-was – 2011/07/06 18:49 Assalamualaikum Wr Wb,
Terima kasih ya habib atas penjelasannya, mohon tanya lagi bib :
1. terkait jwaban diatas “Jika belum akad nikah maka ucapan talak
tidak berlaku, dan ucapan MISALNYA SAYA TALAK KAMU tidak jatuh
talak walau sudah menikah”. bisa dijelaskan bib maksudnya tidak
jatuh talak walau sudah menikah ?
2. Bila seseorang berkata kepada calon istri nya (dengan jarak
lebih dari 82km dari rumahnya & tanpa muhrim) seperti “kamu mau
nikah sama saya ?” atau “saya sudah menganggap kamu sudah jadi
istri saya”, atau memanggil dengan sebutan “mama, istriku, dll”
padahal masih calon, bagaimana hukumnya dalam syariah ?
3. Mohon doanya bib, saya dalam waktu dekat akan menikah, mohon
doanya agar kami bisa langgeng dan bisa memiliki anak laki-laki.
4. Ya Habib, membaca forum tanya jawab di web ini, banyak sekali
para jamaah yang mempunyai masalah, saya berdoa semoga Allah SWT
memudahkan dan menyelesaikan semua urusan mereka. Berkenankah
habib meng-Amiin kan doa saya tsb bib.
Wasslm
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Was-was – 2011/07/06 22:58 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. kata Misal, bukan merupakan perintah atau jatuh hukum,. tapi ia
hanya perumpamaan, maka tidak jatuh talak.
2. tidak menjadi sah sebelum akad nikah
3. semoga pernikahan yg dilimpahi keberkahan dan keluhuran, dunia
dan akhirat
4. Amiin
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=26415