umroh – 2009/08/10 18:15

0

Forum Majelis Rasulullah

kpsh umroh – 2009/08/10 18:15 Assalamualaikum ya Habibana,

Semoga Habib dan keluarga selalu di Rahmati Allah dan diebrikan
kesehatan selalu, dan begitu juga untuk seluruh umat Rasulullah
SAW.

Habib saya ingin bertanya:
Apakah boleh seorang ibu ( yang sudah meninggal suaminya ) yang
mendapatkan sebagian warisan dari bagiannya sendiri untuk mengajak
2 orang dari 7 orang anaknya untuk pergi umroh tanpa meminta ijin
dari anak yang lainnya. Karena selain yang 2 ini yang lainnya
sudah pernah diajak menunaikan haji saat ayah mereka masih hidup.

Mohon bimbingan dan arahannya ya Habib.
Terima kasih sebelumnya.

Wassalam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:umroh – 2009/08/11 14:02 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
seorang yg mempunyai harta maka ia bebas merbuat dg hartanya tanpa
perlu memohon izin pada orang lain, kecuali ada walinya, misalnya
istri maka hendaknya memohon izin suaminya jika masih hidup, atau
anak pada ayah bundanya

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=22897

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments