tentang shalat jum’at yang dilakukan di mushalla

shalat jum'at di mushalla – 2006/08/05 08:57Assalamu'alikum WR. WB.
yang terhormat habib Munzir AL Musawa yang mudah2an slalu dalam naungan rahmat LAAILAAHAILLALLAH.
saya Ingin menanyakan tentang shalat jum;at yang dilakukan di mushalla, apakah sah hukumnya shalat jum'at yang dilakukan di mushalla,yang makmumnya lebih dari 40 orang? Karena selama ini yang saya tahu bahwa shalat jum'at hanya dilakukan di masjid bukan di mushalla.
Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum WR. WB.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:shalat jum'at di mushalla – 2006/08/12 03:01Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

Shalat jumat boleh dilakukan diselain masjid, sebagaimana Rasul saw melakukan shalat jumat sebelum masuk Madinah disaat Hijra beliau saw, beliau melakukan shalat Jumat yg pertama di suatu lapangan, lalu barulah setelah itu tempat itu dijadikan masjid, yaitu Masjid Quba?. Demikian pula dijelaskan dalam Madzhab Syafii (Syarh Muqaddimah Hadramiyyah, Busyralkariim Bab Shalat Jumat).

Wallahu a?lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
cu.adminhttps://carauntuk.com
Semoga artikel diatas bermanfaat bagi saya pribadi dan yang membutuhkannya!

2 KOMENTAR

Subscribe
Notify of
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
10 years ago

kalau dengan terpaksa di musholla,tetapi tidak mencapai 40 jamaah,bagaimana?