Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh Allah mencurahkan pd anda kemuliaan kemuliaan Nya yg Abadi dan tak henti tercurah pd Hamba Hamba Nya yg mukmin
mengenai shalat anda itu tetap sah, berbeda niat tak merubah sahihnya shalat makmum, terkecuali bila berbeda dalam pelaksanaan, contoh kita bersholat dhuhur, namun bermakmum dengan kelompok yg sedang menjalankan shalat jenazah, atau shalat gerhana, maka shalat kita tidak sah, bila kita tak tahu pada awalnya, lalu saat ditengah shalat kita menyadarinya, maka kita harus berpisah dari kelompok itu dan meneruskan shalat, dan padanya masih terdapat Ikhtilaf pendapat antara Imam Ramli dan Ibn Hajar. wallahu a'lam
(Yaqutunnafis 'alaa Madzhab Ibn Ibdn Idris Asyafii – Bab Syurutul Jamaah, Hal. 46)
Wassalam