Tayammum – 2008/06/17 16:27

0

slegya Tayammum – 2008/06/17 16:27 Assalamualaikum wr wb

semoga habib dan keluarga selalu dalam naungan cahaya Allah, kita
semua juga , amin.
langsung aja ya bib,

Masalah tayammum, debu yang di pergunakan apakah harus ada aturan
khusus semacem debu yang ada dimana….yang pasti debu tadi murni
suci dan tak must^mal.
maksud saya, debu yang gak kelihatan di tembok misalnya dipakai
boleh ta?
atau harus kelihatan debunya? debu yang di maksud apakah tanah
atau cuman debu yang biasa ada di lemari atau atas tv misalnya?
bagaimana dengan pasir laut atau pasir padang pasir, bisahkah
untuk tayammum?

dan satu lagi bib, bolehkah apabila kita dalam keadaan menanggung
hadast besar karna haidh trus potong kuku, trus mumpung belum lupa
potongan kuku yang menanggung hadast besar tadi langsung kita cuci
pakai air dengan niat menghilangkan hadast besar baru di buang?
takut kelupaan kalau nunggu setelah haidh, bolehkah seperti ini?

sekian dulu ,terima kasih habib
wassalamualaikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminIII Re:Tayammum – 2008/06/17 23:00 Alaikumsalam Warahmatullah
Wabarakatuh

Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang
sudah ada di forum:

1. harus dengan tanah, tak bisa dengan lumpur, atau kayu dll
2. tanah tersebut harus suci, tanah yg bercampur dengan najis
seperti bangkai atau tanah kuburan yg sudah tergali maka bercampur
dengan pecahan tubuh manusia
3. bukan tanah yg sudah dipakai untuk tayammum
4. bukan tanah yg bercampur dengan terigu atau lainnya
5. agar bermaksud untuk menggunakannya untuk tayammum, bukan
misalnya ia dikenai badai pasir lalu ia menganggapnya sudah
bertayammum, namun harus dengan perbuatannya dg sengaja, atau oleh
orang lain

berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=14102&lang=id#14102

Menggunakan pasir laut yang terlihat air lautnya, berarti tidak
memenuhi syarat tayammum. Mengenai pasir padang pasir jelas
kondisinya memang tidak ditemukan air. wallahu a lam

berikut kutipan jawaban Habibana mengenai potongan kuku saat haidh
yang sudah ada di forum:

sunnah menguburkannya, karena ia bagian /potongan dari tubuh,
mengenai rambut yg tercecer dan terlihat orang maka tidak berdosa
jika tak disengaja
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=13121&lang=id#13121

Wassalam,
AdminIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

slegya Re:Tayammum – 2008/06/18 17:09 Assalamualaikum wr wb

Terima ksih untuk pihak admin atas jawabannya, tapi maaf mengenai
bolehkah kami pakai pasir laut yang kering atau pasir padang pasir
untuk tayammum , aku kurang jelas

trus mengenai potong kuku , yang aku maksud kalau kita potong kuku
pada saat haidh trus mumpung belum kelupaan , saat itu pula kuku
tersebut di sucikan sendiri gak nunggu kita pas mandi
hadast….cara seperti ini boleh atau tidak, apa kita harus
menunggu sampai kita suci baru di sucikan bareng???

terimaksih sebelumnya

Wassalamualaikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminIII Re:Tayammum – 2008/06/18 20:03 Alaikumsalam Warahmatullah
Wabarakatuh

Saudariku yang kumuliakan, semoga hari – hari Anda selalu dalam
kebahagiaan

Maksudnya salah satu syarat tayyamum adalah ketiadaan air/tak
ditemukannya air.Jika pasir laut yang kering ini diambil dengan
menggunakan tangan maka pasir tersebut musta^mal, maka tidak dapat
dipakai untuk tayyamum.
Sedangkan pasir padang pasir diperbolehkan digunakan tayammum jika
yakin tak ada air dijarak radius 1,5 mil.

Potongan kuku maupun rambut yang rontok diperbolehkan dicuci
sebelum habis masa haidhnya dan sebelum mandi wajib, serta sunnah
menguburkannya.

wallahu a^lam

Wassalam,
AdminIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

slegya Re:Tayammum – 2008/06/20 17:03 Assalamualaikum wr wb

Terima kasih atas jawabannya, maaf kan atas kebodohan hamba, masih
juga kurang mengerti dengan tayammum memakai pasir laut yang
kering.

Kurang mengerti di kalimat : bila pasir itu dipegang dengan tangan
menyebabkan musta^mal,
maaf sepengetahuan hamba musta^mal itu artinya yang telah
terpakai, dalam kaedah figih maksudnya sesuatu yang telah di pakai
untuk menghilangkan hadast kecil maupun besar. baru air itu atau
pasir itu bisa dikatakan musta^mal. kalau dengan hanya di jamah
tangan , apakah bisa dikatakan musta^mal???
Karna ada yang bilang juga pasir laut itu bisa dipakai tayammum
kalau pasirnya berdebu…nah tambah bingung lagi? maksudnya
gimana?

karna di pihak keluarga ada yang memakai cara seperti ini: jadi
kita ambil tanah yang bersih suci, trus di keringkan setelah itu
di ayak trus di simpan di toples besar untuk simpenan debu
tayammum, maksudnya wallahua^lam sewaktu waktu bila di perlukan
bisa dipakai ( misal ada luka, atau sakit ) apakah debu yang di
simpan itu bisa di katakan musta^mal karna terjamah tangan,
padahal belum terpakai untuk menghilangkan hadast???

maaf kalau hamba bingung, butuh keterangan masalah ini, kalau
persyaratan lain alhamdulillah cukup faham. maas seekali lagi pada
pihak admin.

terimakasih
Wassalamualaikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Tayammum – 2008/06/20 17:39 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari
anda

saudariku yg kumuliakan,
pasir laut yg belum disentuh dengan niat bersuci maka belum
musta^mal, dan ia boleh digunakan untuk tayammum, air laut boleh
digunakan untuk berwudhu, demikian dalam madzhab syafii.
dan debu tak mesti terlihat, demikian pendapat sebagian ulama
syafii, misalnya kita yakin diatas lantai mestilah ada debu, maka
boleh bertayammum, atau di karpet, demikian pendapat sebagian
ulama, yg jelas tayammum tak dibenarkan di tanah masjid, karena
merupakan tanah wakaf

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15346

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted