Alaikumsalam salam warahmatullah wabarakatuh, saudaraku yg kumuliakan,
sunnah menggunakan sandal ke kakus, dan Rasul saw tak pernah bertelanjang kaki bila ke kakus, demikian pula sunnah menggunakan tutup kepala saat ke kakus. demikian dijelaskan dibanyak riwayat tsiqah dan juga dijelaskan dalam Bidayatul Hidayah.
mengenai kerisauan najis akan terbawa keluar toilet maka boleh kita singkirkan, karena "risau" (syak/ragu) dalam najasah hukumnya thohir (suci) terkecuali kita jelas jelas melihatnya.
contoh lain
misalnya ada banyak lalat didalam toilet, dan di toilet itu ada air suci dan air najis, lalat diantaranya bertebaran dikeduanya, lalu ada lalat yg menempel pada anda dan ia basah.
anda tetap suci sampai menemukan sifat najis pada tubuh anda, berupa bau, warna atau lainnya.
oleh sbb itu kerisauan terbawanya najis keluar toilet oleh sandara, terhapus dg hukum thaharah.
tapi bila anda ingin lebih nyaman, maka sediakan sandal khusus untuk toilet.
demikian saudaraku,
wallahu a'lam