Sholat & Silaturahim –

0

maulana Sholat & Silaturahim – 2007/02/20 20:00 Assalamualaikum Wr.Wb.

Curahan Rahmat Nya semoga menaungi hari-hari Guru kami tercinta
Habib Munzir beserta keluarga dan para pengidola Rasulullah
SAW,dan semoga Guru kami tercinta diberikan panjang umur,sehat wal
afiat dalam menegakkan panji-panji Rasulullah SAW.

Langsung aja ya Bib,

Apa hukumnya jika kita sholat,kain sarung kita menutupi mata kaki
? Apakah sah atau tidak sholat kita ?apakah ada riwayatnya? dan
apa hukumnya bagi orang yg memutuskan tali silturahim ? Jika yang
memutuskan tali silaturahim ingin meminta maaf dan yang diputuskan
memaafkannya tetapi yg memutuskan tidak boleh lagi tinggal satu
rumah (maksudnya agar saudara2nya tidak mencontoh
prilakunya),apakah maafnya afdhol?

Cukup sekian pertanyaan dari ana yg awam,dan mohon dibukakan pintu
maaf kalo ada kata2 yg kurang berkenan dihati Guru Kami,Habib
Munzir yang saya muliakan dan saya cintai.

Masykur Jazakumullah Khoir
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Maulana

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Sholat & Silaturahim – 2007/02/21 17:21 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda dan
keluarga,

saudaraku yg kumuliakan,
kain sarung yg menutupi mata kaki makruh hukumnya dan tidak
berdosa dan tidak membatalkan shalat, riwayat beberapa hadits
shahih mengenai kemurkaan Nabi saw kepada orang yg memanjangkan
sarungnya hingga dibawah mata kaki ditujukan pada orang orang
sombong dimasa itu yg berbuat demikian,

namun bila tidak karena menyombongkan diri maka tidak apa apa,
karena dimasa itu orang orang kaya selalu memakai sarung/pakaian
yg menjela dibawah lutut, dan orang orang miskin dan buruh memakai
pakaian diatas lutut, karena mereka bekerja di ladang,berjalan
kaki dipasir dan gurun, maka mestilah menggunakan celana/pakaian
yg diatas mata kaki, sedangkan orang kaya memakai pakaian dibawah
mayta kaki sebgaia kesombongan bahwa dia adalah majikan yg selalu
naik kuda dan tak bekerja di ladang

bila tidak ada maksud itu maka tak mengapa, sebagaimana
diriwayatkan dalam shahih Ibn Hibban hadits no 5444, bahwa
Abubakar shiddiq ra berkata pada Rasul saw bahwa iapun menggunakan
pakaian yg memanjang dibawah mata kaki, maka Rasul saw berkata :
engkau bukan dari golongan orang yg berbuat itu karena sombong
wahai abubakar.

hadits ini menjadi dalil diperbolehkannya menggunakan pakaian
dibawah mata kaki bila bukan niat menyombongkan diri

orang yg memutus hubungan silaturrahmi tertahan amal pahalanya
hingga ia berdamai, dan pengampunan2 pun tak disampaikan padanya,
sebagaimana Hadits nabi saw : “Allah mengampuni hamba hamba Nya
setiap senin dan kamis, kecuali orang yg menduakan Allah dan yg
memutus silayturrahmi hingga ia menyambungnya”. (Adabul Mufrad
Imam Bukhari), dan masih banyak hadits hadits lain yg semakna.

se afdhal2 maaf adalah y tanpa syarat.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

maulana Re:Sholat & Silaturahim – 2007/02/23 01:09 Assalamualaikum Wr.Wb.

Limpahan Keagungan Nya semoga Menaungi hari-hari Guru kami
tercinta beserta keluarga & para penegak Panji Rasulullah saw.

Sebelumya ana mo ngucapin banyak- banyak terima kasih atas semua
pertanyaan yg telah habib jelaskan.
Ana ada pertanyaan lagi nich Bib,

Jika seorang lelaki mengimami sholat yg makmumnya wanita yg bukan
muhrimnya,apa hukumnya dan berapa jarak shafnya antara imam
(llelaki) dan makmum (wanita) jika tidak ada pembatasnya?

Demikian pertanyaan dari ana,Mohon dibukakan pintu maaf yg
seluas-luasnya kalo ada salah salah kata.

Masykur Jazakumullah Khoir
Wassalam,
Maulana

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Sholat & Silaturahim – 2007/02/23 05:13 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat dan keberkahan semoga selalu menghiasi hari hari
anda dan keluarga,

saudaraku yg kumuliakan,
bagi pria yg mengimami wanita yg bukan muhrimnya maka shofnya
dijauhkan lebih jauh dari biasanya, seukuran satu setengah atau
dua shaf. dan disunnahkan bagi makmum wanita untuk segera bangun
setelah salam dan tidak berlama lama duduk berdoa.

bila di masjid maka sabda nabi saw sebaik baik shaf lelaki adalah
yg awalnya, dan sebaik baik shaf wanita adalah yg terbelakangnya.

demikian saudaraku yg kumuliakan.

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=2630

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments