Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan Cahaya Keluhuran Nya semoga selalu menaungi hari hari anda adalam kebahagiaan,
1. diperbolehkan shalat jumat bagi kaum wanita. (Syarh Baijuri Bab Shalat)
2. Shalat jumat menurut Madzhab Syafii disyaratkan 40 orang penduduk setempat, dan kurang dari 40 orang penduduk setempat maka jumatnya tidak sah, namun ada pendapat dalam Madzhab Syafii pula bahwa kurang dari 40 pun tetap sah, karena saat Rasul saw sedang shalat jumat di Madinah maka datanglah kafilah dari luar dan para sahabat banyak yg meninggalkan shaf jumat hingga beberapa orang saja, dan Rasul saw tetap meneruskan jumatnya, dan turunlah shalat Aljumu'ah.
wallahu a'lam