GUNUNGPUTRI SHALAT JUM^AT – 2008/07/10 18:34 Assalamu^alaikum WR.WBR
Habib Munzir Almusawan
Yang saya hormati dan cintai
Saya mau tanya masalah penyelenggaraan Shalat jum^at.karena
banyak saya jumpai
di masjid-masjid sekarang ini,yaitu:
1.Ada masjid yang penyelenggaraannya antara Khatib dan Imam di
jadikan satu paket(hanya satu orang)
2.Ada masjid yang penyelenggaraannya antara Khatib dan imam di
pisah
(Khatib sendiri dan Imam sendiri
3.Apakah mushalla dapat di jadikan tempat di adakan Shalat jum^at
padahal jarak antara keduanya kira-kira 500 M
4.Bagaimana suatu kompleks perumahan yang terdapat 1 masjid jami^
dan 5 mushalla.Apakah hanya di lakukan di masjid jami^ tersebut.
5.Bagaimana bila pengurus masjid dan para pengurus mushalla ada
perbedaan
masalah fiqih sehingga mereka saling mendirikan shalat jum^at
masing-masing.
Demikain pertanyaan saya ini,semoga Habib dapat memberi masukan
dan penjelasannay bagi saya.
Syukron katsiro
Wassalamu^alaikum
Gunung-putri
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:SHALAT JUM^AT – 2008/07/12 05:12 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda
saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu sunnah, dan demikianlah yg dilakukan oleh Rasul saw
2. hal itu diperbolehkan dalam madzhab syafii, biasanya adalah
mengambil keberkahan ulama setempat untuk menjadi imam, dan
khotibnya diambil bergantian
3. pendapat yg mu^tamad dalam madzhab syafii tidak sah, namun ada
pendapat jika masjid tak mencukupi maka boleh asalkan 40 hadirin
dari penduduk setempat
4. selama jumlah hadirin jumat mencukupi di masjid maka sebagian
besar ulama syafii mengatakan tidak sah jika diadakan di masjid
lain yg berdekatan, dan yg sah adalah yg lebih dahulu takbiratul
ihramnya
5. jumatnya tetap sah, karena perbedaan pendapat ataupun sebab
lainnya tidak menggugurkan sah nya jumat, yg menggugurkan sah nya
jumat adalah jumlah hadirin yg kurang dari 40
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16367