|
pramanda
|
zakat – 2008/09/17 18:18asallammuallaikum wr.wb begini habib munzir yang kucinta saya ingin menanyakan masalah shedekah dan zakat. 1 sedekah kepada orang tua apa diperbolehkan jika orang tua kita itu sudah tua dan tidak memiliki pekerjaan dan urutan tata cara kita bersedekah kepada siapa dulu yang paling utama? 2 sekarang kan banyak orang yang berzakat fitrah dengan uang dan apa ini diperbolehkan menurut syariah islam.misalnya begini saya datang ke masjid tidak membawa beras hanya membawa uang dan panitia mesjid meminta saya memegang beras yang telah disediakan panitia di ibaratkan beras yang telah disediakan panitia mesjid itu adalah beras saya dari jumlah uang zakat fitrah yang telah saya keluarkan. 3.jika kita berakad jual beli beras didalam/teras dan halaman mesjid bagaimana hukumnya apakah boleh? |
| | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
|
munzir
|
Re:zakat – 2008/09/19 02:55Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda, saudaraku yg kumuliakan, maka jika ayah bunda kita kesulitan maka mereka berhak dizakati. . Fuqara : 2. Masakiin 3. Ghaarimiin 4. Musafirun wa Ibnu Sabiil 5. 'Aamiluun alaihaa 6. Mu'allafati qulubihim 7. Ghuzaat fi sabiilillah 8. Al Kaatibuun Kitaabah Shahihah maka kelompok pertama hingga nomor enam, adalah mereka yg berhak diberi zakat, namun haruslah berurutan. pertama uang zakat ditumpahkan pada Fuqara, bila sudah tak ada fuqara di wilayahnya, atau semua sudah terbagikan zakat, barulah meningkat ke tingkatan kedua yaitu orang orang miskin.. demikian seterusnya. bila dana zakat sudah terhabiskan bagi fuqara, maka tidaklah kelompok kedua dan lainnya berhak mendapat zakat. demikian seterusnya. bukan seperti sekarang, dimana amil zakat (para pekerja zakat) segera mengambil jatahnya lebih dahulu sebelum fuqara. sumber (Kitab Busyralkarim syarh Muqaddimatulhadhramiyyah alaa madzhabussyafi'iyyah Bab Zakaat Naqd) pendapat yg terkuat tak dibenarkan zakat kecuali dengan bahan pokok, maka sebaiknya dengan beras, jika dengan uang maka hal itu ada yg membolehkan, dan dg cara tsb boleh saja, namun sebagian besar ulama tak membolehkan kecuali dg bahan pokok. hal itu tak dibenarkan, baiknya diluar masjid, namun jika khusus untuk zakat maka ada ulama yg membolehkannya. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam
| |||||
| | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya | ||||||
|
munzir
|
Re:zakat – 2008/09/19 15:26Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda, saudaraku yg kumuliakan, sunnah dikeluarkan mulai malam 1 ramadhan, dan diwajibkan bagi muslim yg hidup di bulan ramadhan dan masih hidup dimalam 1 syawal. tidak wajib bagi bayi yg lahir setelah terbenamnya matahari masuk malam 1 syawal tidak wajib pula bagi yg wafat sebelum terbenamnya matahari malam 1 syawal jika bayi lahir sebelum terbenam matahari malam 1 syawal dan terus hidup sampai terbenamnya matahari itu maka wajib baginya zakat fitrah walau misalnya beberapa detik kemudian wafat. jika seseorang wafat di saat telah terbenam malam 1 syawal maka wajib baginya zakat fitrah. lafadh niatnya dalam bahasa indonesia : "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya, karena Allah ta'ala" saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya/anak saya/ fulan/fulan. atau : saya mewakilkan pada anda (amil) mengeluarkan zakat fitrah diriu saya kepada yg berhak, karena Allah swt. 26 september 2008 telah di skedulkan jadwal di Masjid Al Anwar pondok Bambu pk 21.00wib, Insya Allah saya hadir dan kita akan foto bersama. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam
| |||||
