pertanyaan umum – 2008/07/05

0

aguys pertanyaan umum – 2008/07/05 09:46 assalammu^alaikum wr wrb!bib
gmn kbrnya?bib sy mau tnya,ini skrng kan ada sebagian ulama yg
diundang untuk dipinta hadir dlm suatu acara takblig akbar,dan
seorang ulama itu ada yg mematok harga dlm undanganya itu,bib itu
gmn?maaf!!!masa sih dlm undangan suatu takblig akbar hrs dipatok
harga!!!!

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminIII Re:pertanyaan umum – 2008/07/06 00:19 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh

Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah
pernah ada di forum :

saudaraku yg kumuliakan,
Boleh boleh saja mengambil bayaran dari mengajar agama, hal ini
tidak disebut menjual agama, karena yg disebut menjual agama
adalah menukar kebenaran dg kebatilan dengan iming iming bayaran
dari fihak tertentu.

Rasul saw bersabda : “Yang paling berhak untuk diambil upahnya
adalah dari Kitabullah” (Shahih Bukhari Juz 2 hal 795).

berkata Assyu^biy menanggapi hadits ini : “tidak disyaratkan pada
seorang pengajar apa apa selain menerima apa apa yg diberikan
padanya bila diberi (Shahih Bukhari Juz 2 hal 795). maka jelaslah
bahwa menerima bayaran atas pengajarannya itu dibenarkan oleh
rasul saw dan diakui oleh syariah, bahkan Rasul saw dg tegas
menjelaskan bahwa dari apa apa yg diambil upahnya berupa jasa,
maka pengajar agama lah yg paling berhak untuk dberi upah.

dan Rasul sa bersabda : “Sebaik baik manusia dan sebaik baik yg
melangkah dimuka bumi adalah para Guru (guru agama), karena mereka
itu bila agama ini rusak mereka memperbaikinya, maka berilah
mereka dan jangan kalian sewa mereka, sungguh seorang guru bila
mengajari seorang anak mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim hingga
anak itu bisa mengucapkannya maka Allah tuliskan bagi anak itu
oengampunan, bagi guru itu pengampunan, dan bagi kedua ayah ibunya
pengampunan” (HR Tirmidzi)

namun sepantasnya seorang guru apalagi Da^i, untuk tidak
mengandalkan nafkahnya dari mengajar, karena itu dirisaukan akan
membuatnya tak ikhlas dalam berdakwah dan mengajar, namun
sebaiknya ia mempunyai mata pencaharian lain, berdagang, atau
lainnya dan menjadikan pemasukan dana dari hasil dakwahnya tuk
kemajuan dakwah itu sendiri, maka dalam hal ini sungguh merupakan
kemuliaan yg jelas,

karena dana ditarik dari muslimin dan dikembalikan untuk dakwah
muslimin.

demikia saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=4491&lang=id#4491

dalam hukum syariah tidak ada larangan bagi guru pengajar untuk
menerima hadiah atau menetapkan bayaran, hal itu boleh boleh saja
berlandaskan Nash hadits Rasul saw : ?Sungguh yg paling berhak
dibalas dg bayaran adalah Kitabullah? (Shahih Bukhari hadits
no.5405). hadits ini menunjukkan bahwa Rasul saw sangat memuliakan
Ilmu syariah, maka sebagaimana orang orang membalas jasa seseorang
dg bayaran, misalnya pegawai, penulis, penerima tamu, maka Rasul
saw menjelaskan dari semua jasa, maka yg paling berhak untuk
diberi balasan adalah para pengajar agama.
Diriwayatkan pula ketika suatu ketika seorang Ahli makrifah
memberi uang 1000 dinar pada guru yg mengajari anaknya, maka guru
itu berkata : ?ini terlalu banyak!?, maka orang itu berkata :
harta sebanyak apapun kuberikan padamu tak bisa menyaingi jasamu
mengajari anakku ilmu Allah.

Nah.. pembahasan diatas adalah secara hukum syariah, namun
dikembalikan antara dia dengan Allah maka tergantung niatnya, bila
niatnya adalah untuk memperkaya diri maka ia tak dapat apa apa di
akhirat kelak, rugi dengan 1000 kerugian karena telah menjual
ilmunya didunia dg keduniawian dan harta, di akhirat ia pailit dan
bangkrut, Imam Ghazali rahimahullah menjelaskan mengenai hal ini
dalam kitab nya Bidayatul hidayah, bahwa orang yg mempelajari ilmu
hanya karena ingin keduniawian, ingin punya banyak pengikut, ingin
kaya raya dg memanfaatkan ilmunya, menjualnya dg menghalallkan
segala cara dg dalil dalil yg disambung potong, yg penting bisa
menghasilkan uang dan kekayaan, maka orang seperti ini akan wafat
dalam su?ul khatimah, seburuk buruknya keadaan, inilah yg
dikatakan oleh Rasul saw : ?aku daripada dajjal lebih takut lagi
pada fitnah Ulama Su? (ulama jahat), yaitu mereka yg mencari cara
agar mendapatkan keduniawian dg cara menghalalkan yg haram dan
mengharamkan yg halal, dg dalil dalil sambung potong agar orang
awam percaya dan mengikutinya.
Mengenai kaya atau miskin kita tak bisa menilai dan menuduh
sebelum kita memastikan bahwa hal itu ia dapatkan dari menjual
agamanya, bisa saja Allah luaskan rizkinya dengan Allah jadikan
murid muridnya kaya raya dan selalu mendukungnya, atau keluarganya
mendukungnya, atau teman temannya ada yg maju dalam usaha dan
membantunya untuk termudahkan dalam dakwahnya, ini semua bisa saja
terjadi dengan kehendak dan anugerah Allah swt.
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=1886&lang=id#1886

Seperti halnya kita di Majelis Rasulullah saw tak mengenal bayaran
dalam ceramah, yg ada adalah dana kemaslahatan dakwah, serupa
dengan bayaran namun dg tujuan yg berbeda, dana itu untuk
perkembangan dakwah dan bukan untuk pribadi semata dan sifatnya
tidak wajib.

Wassalam,
AdminIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16187

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments