azein pengurusan mayat – 2007/03/06 17:15 assalamu^alaikum wr.wb. ya
habibana semoga Alloh SWT selalu memuliakan kita semua.
Bib Ana mau tanya
1. Bagaimana cara mengurus mayit yang matinya gantung diri ?
2. Bagaimana tata cara pemandian mayit yang baik dan benar ?
3. Bagaimana tata cara pembungkusan mayit ?
4. Bagaimana tata cara penguburan mayit ?
5. Dari mana dalilnya ada tahlilan sampai seminggu,40 harian dan
natus ?
6. Jika seseorang ditinggal mati oleh istrinya apakah yang lebih
baik langsung nikah atau menunggu dalam satu waktu yang ditentukan
?
7. Kalau ada orang yang ngaji karena pengen cari jodoh gimana
hukumnya?
terima kasih atas jawabannya. wass
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:pengurusan mayat – 2007/03/07 21:43 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Limpahan Rahmat dan kelembutan ilahi semoga selalu menaungi anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. berikhtilaf ulama apakah orang yg gantung diri dishalatkan,
maka Imam Ahmad bin Hanbal melarang shalat Jenazah atas mereka,
namun Imam Syafii, Imam Hanafi dan Imam Malik mengatakan semua
Ahlul Kiblat (muslimin muslimat) walau mati bunuh diri tetap
dishalatkan sebagaimana muslim dan muslimah lainnya, dengan hujjah
bahwa mereka tidak berakal, bila mereka berakal maka mereka tak
bunuh diri (Nasikhulhadits wa mansukhah Juz 1 hal 315). dan orang
yg tak berakal (tidak waras atau ada gangguan akalnya) tetap
dihukumi sebagai muslimin, berbeda dengan yg bunuh diri di masa
Rasul saw hingga Rasul saw tak menyolatkannya sebagaimana
diriwayatkan pada Shahihain, dan adapula riwayat yg menyatakan
bahwa Rasul saw mengakui bahwa salah seorang yg bunuh diri saat
hijrah ke madinah adalah wafat dalam kebaikan, bahkan Rasul saw
mendoakannya, demikian diriwayatkan dalam shahih Muslim, dan
Adabul Mufrad Imam Bukhari.
Maka jenazah mereka diperlakukan sebagaimana muslimin lainnya,
dimandikan, disahalatkan, dan dikuburkan di pemakaman muslimin.
2. memandikan mayyit yg wajib adalah terlebih dahulu membersihkan
semua kotoran pada kubul dan duburnya, lalu membasuh seluruh
tubuhnya dengan air sebagaimana mandi wajib, namun bila dengan
cara yg sunnah maka pertama kali mayyit dibersihkan Qubul dan
duburnya, lalu disiwak mulutnya dengan lap atau siwak, lalu di
wudhu kan sebagaimana wudhu sebelum shalat, lalu barulah memulai
memandikan, Rasul saw memerintahkan mayyit agar dibasuh dg air
sidir (air bidara, atau air sabun bila kita dimasa kini), secara
witir (ganjil) sebanyak 3X atau 5X, lalu di akhirnya dengan
memakai Kaafuur, lalu diberi Hanuuth (wewangian) demikian
diriwayatkan dalam Shahih Bukhari hadits no.1205 dan 1207
3. sunnahnya dengan 3 helai kain kafan (shahih Bukhari), boleh
dengan gamis (shahih Bukhari), dan sunnah jumlahnya witir, bila
ingin ditambah maka 5 helai, atau 7 helai, dan sunnah muakkadah
bagi wanita adalah 5 helai atau lebih, dan bagi wanita adalah yg
pertama adalah pakaian lengkap dg jilbabnya, lalu barulah kafan,
dan diperbanyak kain kafannya agar lekuk tubuhnya tak terlihat
saat diusung atau dishalatkan.
4. penguburan Mayyit tentunya dengan dzikrullah, lalu
menguburkannya dengan doa dan wasiat untuk bertakwa, mengenai
Talqin mayyit, merupakan hal yg mubah karena mayyit mendengar
ucapan orang yg hidup, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat shahih
Bukhari bahwa Rasul saw berbicara pada mayyit, dan memerintahkan
kita bersalam pada kuburan.
Dan talqin mayyit juga merupakan bentuk wasiat untuk takwa bagi
para hadirin di pemakaman.
5. darimana pula dalilnya orang melarang tahlil 40 hari?, 100
hari?, atau setiap hari?, adakah dalil yg mengharamkannya?, maka
bila hal itu tiada lain hanya silaturahmi demi menghibur orang yg
kematian dengan mendoakan keluarga mereka yg wafat, namun tentunya
masyarakat tak mampu menghiburnya setiap hari, maka dibuatlah tiga
hari berturut turut, lalu hari yg ketujuh, lalu hari yg ke 40,
lalu 100 bila mau, atau hari ke 1000, hal itu merupakan kebaikan,
dan adat istiadat yg baik telah diperbolehkan oleh Rasul saw dan
tak ada larangannya, yg melarangnya hanyalah madzhab sempalan abad
ke 20, mereka saja yg memfitnah semena mena, dengan mengatakan hal
itu adalah adat istiadat orang hindu, bila bicara adat istiadat
orang hindu / kafir, maka kita memakai mimbar di masjid pun adat
gereja, memakai sabun pun adat orang kafir, memakai mesin
percetakan untuk mencetak alqur^an pun adat orang nasrani, maka
fitnah fitnah itu hanya sebab dari kedangkalan mereka terhadap
ilmu syariah.
6. tidak ada satu waktu yg ditentukan dalm syariah, suami boleh
segera menikah, atau menundanya, atau menurut pilihannya.
7. mengaji atau berbuat ibadah lainnya untuk demi terkabulnya
doanya merupakan yg boleh, sebab hal itu merupakan bentuk doa
kepada Allah.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
uzy007bons Re:pengurusan mayat – 2008/07/01 12:10 Assalamu a^laikum wrwb
Habib ane mo nanye soal klo kate orang tua dulu ade doa khusus
buat mandiin mayit, klo adebegimaneh tuh bacaannye beb dan
sekalian ana minta di ijazahkan
Yang kedua Ane mo minta Ijazah doa yang ade dikitab khulasoh madat
Nabawy oleh habib umar bin hafidz dan jika habib memperkenankan
memberikan Ijazah tsb apakah akan menjadi syah dibaca jika Habib
dan orang yang meminta Ijazah lewat internet tsb belum pernah
bertemu dan apakah boleh mengijazahkan kepada orang lain jika
orang lain tersebut ingin membacanya karena menilik isi dari kitab
tsb sangat menarik khusus bagi ana dan muslimin dan muslimat
lainnya….
Yang ketiga Knapa musti ada ijazah dalam bacaan wirid atau lainnya
dan apakah ada cara khusus dalam tata cara Pengijazahan bacaan
wirid atau lainnya mohon penjelasanya ya habib ..
Jazakheir kumullah Ya habib …
wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:pengurusan mayat – 2008/07/01 13:03 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda
saudaraku yg kumuliakan,
tidak ada doa khusus dalam memandikan mayyit yg teriwayatkan dari
hadits shahih, namun boleh saja siapapun membaca doa saat
memandikannya, atau mungkin banyak para ulama yg mengajarkan doa
tertentu, namun masing masing boleh berbeda doa dalam hal ini.
saya Ijazahkan pada anda doa doa yg terkandung pada Madad Nabawiy
sebagaimana saya terima ijazahnya dari guru mulia kita,
ijazah sah lewat surat menyurat dan tanpa mesti jumpa, dan
perantaraan internet atau sms adalah sama dg surat,
Ijazah adalah untuk memperkuat sanad kepada pemilik doa, atau pada
imam, atau pada Rasul saw, memperkuat hubungan ruh dengannya walau
tak jumpa, yaitu dengan menyambung Ijazah dari muridnya, atau
orang yg mempunyai sanad (untaian riwayat/ijazah) padanya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16033