taaibah naik haji – 2009/08/26 06:36 Salaam Habib Munzir yang saya
skywalker hormati,
Sebelumnya saya ingin mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa
kepada Habib & keluarga dan juga untuk semua umat muslim, dan
mohon maaf saya mengganggu waktu Habib lagi dengan pertanyaan
saya.
Habib, apakah hukumnya kalau naik haji tapi ongkos biaya hajinya
dibayarkan oleh orang lain yang bukan dari pihak keluarga? apakah
bertentangan dengan syariat kalau caranya begitu ? karena
alhamdulillah ada seseorang yang sangat ingin membiayai saya untuk
naik haji, tapi saya belum menjawab tawaran orang tsb karena saya
tidak tau menurut syariat hukumnya bagimana kalau pergi haji tapi
dibayarin oleh orang lain ?
dan kalau seandainya boleh , apakah boleh naik haji sendiri tanpa
didampingi mahram..karena saya belum menikah ?
Mohon bimbingan dari Habib, semoga Habib dan keluarga dan jamaah
MR selalu dinaungi rahmat Allah swt dan diberikan kesehatan yang
baik oleh-Nya.
Terima kasih banyak atas perhatian dan bimbingan dari Habib.
wassalaam,
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:naik haji – 2009/08/26 07:37 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur^an, Cahaya Keagungan
Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari
shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
hal itu boleh,
mengenai muhrim memang mesti dg muhrim, namun bisa wali mewakilkan
pada orang lain untuk mewakili, misalnya begini, saudari berangkat
dg teman, teman mestilah ada muhrimnya, yaitu suaminya, ayahnya,
kakaknya atau muhrimnya, maka wali saudari (ayah atau wali lainnya
jika ayah telah wafat) menitipkan saudari kepada orang itu,
jika dg travel, maka wali menitipkan kepada pimpinan rombongannya.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=23294