Maskawin – 2012/02/03 04:04

0

MASYHUDI Maskawin – 2012/02/03 04:04 Assalamu^alaikum Wr Wb.
Habibana yang tercinta, semoga dalam taufik AllahSwt.
Ada beberapa hal singkat yang ingin kami tanyakan AL.
1. Si Fulan meninggal dunia, sudah punya anak, tapi maskawinya
belum di bayar istrinya nagih siapa yang akan bayar maskawinya
tersebut mohon penjelasan kl diambil dari harta suaminya, suaminya
tidak punya harta yang memadai
2. Bagaimana pendapat habibana tentang pelaksanaan Fidyah sholat,
terdapat di kitab mana, sementara masih sebagian mempraktikkan dan
bagian lainnya menyalahklan trims sebelumnya
Wassalam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Maskawin – 2012/02/03 06:20 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara
dalam kemuliaan
1. hutang yg wafat termasuk mas kawin tsb, jatuh pada harta waris,
jika sudah dikeluarkan dari harta waris dan masih belum cukup maka
menjadi hutang ahli warisnya.

2. hal ini ikhtilaf ulama, pendapat terkuat adalah ahli waris meng
qadhanya, ada pendapat yg membolehkan ahli waris membayar orang
lain meng qadhanya atas nama almarhum, ada pendapat yg membolehkan
dg fidyah, ada pendapat yg mengatakan hal itu dimaafkan.
kesemuanya ada pada Al Majmu^ Imam Nawawi.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=27312