haspriatno mangqadha shalat – 2007/11/23 19:04 Assalamualaikum Habib mengenai
masalah mengqadha shalat itu bagaimana hukumnya, sebab baru-baru
ini saya mendengarkan ceramah
didekat rumah kalau seandainya kita tertidur pada saat masuk waktu
shalat maka kita boleh mengqadha shalat setelah kita terbangun
dari tidur.
Apakah ada istilah mengqadha shalat dan apa hukumnya? Mohon
penjelasannya beserta dalilnya dari Habib. Terima kasih sebelumnya
atas jawabannya.
Wassalamualaikum.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:mangqadha shalat – 2007/11/24 15:49 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Pengampunan Nya semoga selalu menyelimuti hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
meng Qadha shalat hukumnya wajib, secara segera atau dinantikan,
dan jika kita meninggalkan shalat itu karena kesalahan kita maka
wajib qadha dan pula terkena dosa, jika tidak disengaja maka wajib
Qadha, dan ini pendapat Jumhur seluruh Madzhab
salah satu dalilnya adalah Sabda Rasul saw : “Hutang kepada Allah
lebih berhak ditunaikan daripada hutang pada Makhluk Nya” (Shahih
Bukhari)
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=9578