faisalrinaldi kemandirian ekonomi – 2008/09/24 06:30 Assalamu^alaykum
warohmatulloh wabarokatuh,
habibana, bagaimana dengan kabar habib? semoga selalu dalam
kesehatan dan rahmat serta ridho- Nya S.W.T
Bib, pada kesempatan ini saya ingin bertanya,
saya baru saja membaca sebuah buku tentang nikah, buku ini
cenderung ke arah islami karena di penuhi dengan Ayat-ayat
Qur^an dan hadits…
di dalamnya saya temukan sebuah artikel tentang kemandirian
ekonomi, di sebutkan bahwa seorang laki-laki seharusnya sudah
lepas dari meminta uang kepada orang tua sejak umur 15 tahun
atau paling tidak 18 tahun (pada masa takhlif, menuju akhil
baligh). namun, pada artikel tersebut tidak di cantumkan dalil
ayat Qur^an ataupun hadits…
yang ingin saya tanyakan, apakah hal ini sesuai dengan tuntunan
baginda S.A.W? dan bagaimana pandangan habibana terhadap hal
ini?
bila kita kembalikan kepada zaman ini, saya rasa sulit ya bib,
karena pada usia 17 tahun atau 18 tahun seorang remaja barulah
selesai SMA, di sana memang dia berpeluang untuk bekerja…
tapi menurut hemat saya dan kenyataan yang sering saya jumpai,
bahwa pekerjaan mereka hanyalah ber-upah sekitar Rp. 973.000,-
yang mana tidaklah mungkin untuk memenuhi kebutuhan di masa
depannya… pernikahan membutuhkan biaya yang tinggi, begitu
pula untuk membeli rumah bagi suami-istri kelak… bagaimana
pandangan habibana bagi mereka yang memilih untuk melanjutkan
study hingga ke perguruan tinggi? sedang mereka lulus sekiranya
pada usia 23 – 24 tahun… harap pencerahannya untuk membantu
menghadapi cobaan hidup ini, dan jalan yang baik dalam
menyongsong massa depan…
pilih kerja, atau gelar? jilkalau keduanya dijalani memang
mungkin, namun waktulah menjadi kendala…
sekian, maaf ya bib jikalau pertanyaan ini terlalu panjang…
Wassalamu^alaykum warohmatulloh wabarokatuh
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:kemandirian ekonomi – 2008/09/24 22:38 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari
neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
boleh saja wali menafkahi anaknya hingga dewasa atau hingga
anaknya menikah sekalipun, syariah tak melarangnya, namun syariah
membatasi kewajiban wali menafkahi hanya sampai usia 15 tahun bagi
pria, ini adalah demi meringankan beban para fuqara hingga tak
terbebani lagi jika anaknya sudah baligh boleh mencari nafkah
sendiri, selebih dari itu jika wali masih terus mengayominya maka
pahalanya besar untuknya, dan syariah membnolehkannya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18374