haddi keluar nanah – 2008/06/21 06:53 assalamualaikum,
habib mo tanya
1.apakah telinga keluar nanah karena sakit membatalkan wudhu?
2.maaf bila nanah tersebut dibersihkan dengan cara memasukkan
kapas ketelinga saat puasa ramadhan jg membatalkan puasa///?
terima kasih sebelumnya
wassalamualaikum
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:keluar nanah – 2008/06/21 17:13 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda
saudaraku yg kumuliakan,
1. keluarnya nanah dari telinga tidak membatalkan wudhu, namun
wajib dibersihkan, dan jika keluarnya adalah saat shalat, maka
jika sampai menetes hingga berpindah pada anggota tubuh lainnya,
bukan dengan cara mengalir namun menetes ke tempat lain, maka
batal shalatnya.
2. telinga tidak termasuk Aljauf, maka tidak membatalkan puasa, yg
membatalkan puasa dalam hal ini adalah masuknya sesuatu ke Jauf,
dan Jauf dalam syariah adalah tubuh antara leher dan kemaluan,
jika diluar itu, yaitu kepala, tangan mulut, maka tidak
membatalkan puasa, namun jika masuk ke Jauf maka batal puasanya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
slegya Re:keluar nanah – 2008/06/22 16:53 Assalamualaikum wr wb
Habibana yang kami sayangi, menanggapi masalah al jauf tadi,
berarti semacam suntik ke badan di daerah jauf tadi gak boleh ya
bib dalam puasa?
maaf ya bib, saya pernah dengar katanya juga orang buang air besar
(maaf) yang keras bisa membatalkan puasa alasannya katanya
sebahagian kotoran itu bakal masuk lagi dikit, apa betul
membatalkan puasa?
segitu saja
terimakasih
wassalamualaikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminIII Re:keluar nanah – 2008/06/23 23:06 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh
Saudariku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang
sudah ada di forum :
mengenai suntik jika obat itu mengalir di urat nadi maka
membatalkan puasa, memakai obat mata tdk membatalkan puasa,
karena yg membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu dari luar
kepada Jauf, Jauf adalah tubuh (badan) selain tangan, kaki dan
kepala, yaitu antara bawah leher hingga pangkal paha.
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=7556&lang=id#7556
Saudaraku yg kumuliakan,
jika hal itu ia lakukan dengan ^Aaliman muta^ammidan (Ia
mengetahui akan hal itu bisa membatalkan puasa, dan sengaja) maka
batal puasanya, jika tak sengaja maka tak membatalkan
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=8062&lang=id#8062
Wassalam,
AdminIII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15492