Saqqaf bersandal ketika wudhu – 2007/01/19 15:22 Assalamu^alaikum
warahamtullahi wabarakatuh
Semoga Rahmat Allah selalu tercurah kepada orang-orang yang
mencintai ajaran kekasihnya Nabiallah Muhammad SAW, wabil khusus
habib Mundzir….
Bib, ana ingin bertanya lagi 🙂 (bertanya terus nih) Begini bib,
kalau saya seumpama berwudhu dikamar mandi, manakah lebih afdhal
menggunakan sandal atau tidak ? karena saya pernah mendengar dan
membaca bahwa ada yang menyarankan (ana rpibadi lebih cenderung
untuk menggunakannya). Yang bilang jangan menggunakannya karena
khawatir najis akan terbawa-bawa oleh sandal tersebut akhirnya
mengotori ruangan lain.. Sedangkan menggunakannya dengan pandangan
bahwa agar kalau setalah kita bersuci, tidak akan terkena ceceran
najis yang mungkin ada dikamar mandi..
Kedua alasan ini, menurut hemat saya benar bib, tapi saya kemudian
teringat salah seorang ulama berkata jangan semata-mata ikuti
guru, tapi bertanyalah tentang dasarnya. Begitulah bib, ana tidak
berani untuk memilih mana dari 2 tersebut yang lebih afdhal..
Mohon Habib bisa bantu ana, karena Habib rujukan yang paling dekat
dengan saya secara lahiriah ataupun dihati.
Jazakallahu ya Habib
Wassalamu^alaikum
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:bersandal ketika wudhu – 2007/01/20 13:34 Alaikumsalam salam
warahmatullah wabarakatuh,
saudaraku yg kumuliakan,
sunnah menggunakan sandal ke kakus, dan Rasul saw tak pernah
bertelanjang kaki bila ke kakus, demikian pula sunnah menggunakan
tutup kepala saat ke kakus. demikian dijelaskan dibanyak riwayat
tsiqah dan juga dijelaskan dalam Bidayatul Hidayah.
mengenai kerisauan najis akan terbawa keluar toilet maka boleh
kita singkirkan, karena “risau” (syak/ragu) dalam najasah hukumnya
thohir (suci) terkecuali kita jelas jelas melihatnya.
contoh lain
misalnya ada banyak lalat didalam toilet, dan di toilet itu ada
air suci dan air najis, lalat diantaranya bertebaran dikeduanya,
lalu ada lalat yg menempel pada anda dan ia basah.
anda tetap suci sampai menemukan sifat najis pada tubuh anda,
berupa bau, warna atau lainnya.
oleh sbb itu kerisauan terbawanya najis keluar toilet oleh
sandara, terhapus dg hukum thaharah.
tapi bila anda ingin lebih nyaman, maka sediakan sandal khusus
untuk toilet.
demikian saudaraku,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=2323