afidah hutang – 2008/07/14 02:31 Assalamu^alaikum wr. wb
Habib Munzir Yang Dimuliakan Allah SWT
saya mau bertanya apakah boleh kita memakai uang orang yang
menitipkan uangnya kepada kita tanpa memberitahu pemiliknya
terlebih dahulu dengan maksud apabila si pemilik uang mau meminta
uangnya maka akan kita sanggupi (Kembalikan sesuai jumlah yang
dititipkan). Apakah uang itu halal atau haram?
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:hutang – 2008/07/14 03:03 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari
anda
saudariku yg kumuliakan,
hal itu diperbolehkan dengan keyakinan jika si pemilik uang itu
tahu maka ia akan setuju dan mengizinkan, hal ini disebut dalam
fiqih : “ulima ridhaah” artinya diyakini dengan jelas ia akan
ridho dan mengizinkan, walau belum izin padanya,
contoh lainnya misalnya anda meminjam mobil teman tanpa izin, atau
barang, atau uang, selama sudah diyakini bahwa ia akan izinkan dan
setuju maka boleh memakainya tanpa izin, namun jika diragukan
izinnya maka haram menggunakannya
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16524