jakarta hukum sms dan telepon waktu khutbah jumat – 2008/05/26 03:59
assalmualikum . . . .
habib saya ingin bertanya tentang hukum sms dan telepon waktu
khutbah jumat
sms dan telepon termasuk jual beli jasa, apakah sms dan telepon
waktu khutbah sama hukumnya dengan jual beli barang dagangan yang
di haramkan waktu khutbah jumat sedang berlangsung . . . . . .. .
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:hukum sms dan telepon waktu khutbah jumat – 2008/05/26 05:37
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Anugerah Nya swt semoga selalu menerangi pada hari hari
anda
saudaraku yg kumuliakan,
yg dilarang adalah sibuk dengan perdagangan dan meninggalkan
shalat jumat, demikian yg dimaksud dalam ayat tsb,dan bagi mereka
yg mempunyai udzur sedang tidak jumat misalnya sakit, atau
musafir, makatak terkena larangan itu,
tentunya jika mereka telah duduk mendengar khutbah jumat maka
tidak dibenarkan mengangkat telepon dan berbicara, karena
berbicara disaat khutbah jumat berlangsung akan membatalkan pahala
jumat, sms tidak termasuk bicara, namun jika membuatnya sibuk dari
selain Allah maka hal itu akan membuat jatuhnya pula pahala
jumatnya sebagaimana ayat tsb
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=14657