rushdiography HUKUM IMPLANTASI GIGI – 2008/08/08 06:21 Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh..
Semoga cahaya rahmat-Nya dan cahaya kemuliaan selalu menaungi
guru mulia habib munzir beserta keluarga dan seluruh
jamahnya…
Begini bib, saya mau bertanya..
Saya adalah seorang dokter gigi, dalam perkembangan ilmu
kesehatan gigi sekarang sedang trend masalah implantasi
gigi..yang ingin saya tanyakan, apakah hukumnya bagi muslim
yang ingin meng-implankan gigi? dalam proses medisnya, akar
gigi buatan ditanamkan kedalam tulang rahang melalui bedah,
dimana akar gigi tersebut terbuat dari logam (titanium, dll)
yang dilapisi oleh bahan yang dirancang dapat bersatu dengan
tulang rahang , tapi yang menghawatirkan saya adalah asal usul
bahan tersebut apkah halal atau tidak, akan tetapi secara medis
implantasi gigi ini tidak berakibat buruk (tidak membawa
mudharat)
kemudian urgensi dari implan gigi ini adalah sebagian besar
untuk estetik (walaupun ada unsur kesehatannya, dimana fungsi
implan ini untuk memperbaiki fungsi pengunyahan), akan tetapi
impan gigi bukanlah satu2nya cara untuk memperbaiki fungsi
kesehatannya, karena selain implan dapat pula dibuat gigi
tiruan yang dapat dilepas pasang…hal ini berbeda dengan
pemasangan klep pada jantung yang meiliki urgensi tinggi dlam
hal kesehatan..
jika memang ternya haram hukumnya, apakah kewajiban saya harus
menyampaikan kepada pasien muslim yang ingin dipasangkan
implant?bagaimana hukumnya jika pasien saya non-musim?apakah
saya jg ikut bedosa bib? (jika hukumnya tidak boleh/haram)
semoga haib mau menjawab pertanyaan ini dengan lengkanp..
mohon jawaban beserta dalil2nya ya bib…
terima kasih banyak habib, semoga Allah semakin meluaskan ilmu
habib…
wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:HUKUM IMPLANTASI GIGI – 2008/08/08 10:15 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
sepanjang yg saya baca dari penjelasan anda maka tak ada yg
bertentangan dg syariah, ia tak menghalangi air wudhu, tak pula
anggota tubuh yg harus terkena mandi junub., bukan pula emas yg
diharamkan tuk pria, maka hal itu tak bertentangan dg syariah,
cuma ada satu hal, bahan apa yg digunakan pembuatan zat yg anda
sampaikan itu?
jika tak diketahui dan belum jelas asal muasalnya maka syariah blm
bisa menjatuhkan larangan, namun jika diketahui dari bahan bahan
yg diharamkan atau najis, seperti babi, atau lainnya, maka tentu
hal ini telah diputuskan haram oleh syariah kecuali jika mengancam
kematian
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=17178