ilmi hukum bersiwak dan zakat bayi dalam kandungan – 2008/09/23 17:56
Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh
salam ta^zim kepadamu wahai guru tercinta habib munzir al musawa
pecinta Rasulullah SAW, semoga kesehatan dan kekuatan senantiasa
berada dalam tubuh anda, sehingga majlis rasulullah terus
berkibar.
ya habibana, mhon penjelasan dan nasehatnya :
1. bagaimana hukum menggunakan siwak pada saat kita berpuasa,
apakah membatalkan puasa atau tidak??
2. Untuk bayi dalam kandungan yang usianya sudah mencapai 7bln
keatas apakah sudah terkena zakat fitrah??
terima kasih
wassalammualaikum
saiful ilmi / jakarta
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminII Re:hukum bersiwak dan zakat bayi dalam kandungan – 2008/09/24
23:19 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
1. bagaimana hukum menggunakan siwak pada saat kita berpuasa,
apakah membatalkan puasa atau tidak??
Berikut Jawaban Habibana yang sudah ada sebelumnya di forum dengan
pembahasan yang sama :
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan ketenangan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
bersiwak masih disunnahkan di saat puasa, sebagaimana diriwayatkan
bahwa Rasul saw bersiwak di siang hari bulan ramadhan (Shahih
Bukhari)
namun ikhtilaf ulama tentang waktunya, ada yg mengatakan hanya
boleh hingga waktu dhuha dan setelah itu adalh makruh (tidak
membatalkan puasa), ada yg mengatakan boleh hingga waktu dhuhur
dan setelah dhuhur makruh, ada yg mengatakan hingga wktu asar, ada
yg mengatakan boleh tanpa pengecualian.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu
dan sukses dalam segala cita cita,
Wallahu a lam
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=9&id=6708&lang=id#6708
2. Untuk bayi dalam kandungan yang usianya sudah mencapai 7bln
keatas apakah sudah terkena zakat fitrah??
Berikut kutipan Jawaban Habibana yang sudah ada sebelumnya di
forum dengan pembahasan yang sama :
3. anak yg masih dalam kandungan tidak dizakati, karena yg kena
wajib zakat fitrah adalah mereka yg hidup di bulan ramadhan dan
hingga malam 1 syawal, misalnya orang itu meninggal di bulan
ramadhan maka tak kena wajib zakat Fitrah, namun bila ia meninggal
setelah adzan magrib di malam 1 syawal maka terkena wajib zakat,
maka bila bayi itu lahir sebelum adzan magrib di malam satu syawal
berarti ia bernafas di bulan ramadhan dan tidak wafat setelah
adzan magrib di malam 1 syawal maka ia kena wajib zakat, bila ia
wafat sebelum adzan magrib malam 1 syawal maka tak kena zakat,
karena yg kena wajib zakat fitrah adalah yg hidup di bulan
ramadhan walau sesaat dan usianya sampai pada hari terakhir bulan
ramadhan di malam 1 syawal walau sesaat.
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=8&id=1494&lang=id#1494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18349